\"Pembahasan Tatib memang masih kita lakukan, karena Tatib ini memiliki fungsi yang penting dalam lembaga DPRD, diantaranya menjadi pedoman pada saat penyusunan AKD nanti, persidangan, dan lain sebagainya berkenaan dengan fungsi lembaga,\" ungkap anggota Tim Penyusun Tatib DPRD Provinsi, Dr. Ir. H. Imron Rosyadi, M.Si, kepada Bengkuluekspress.com Senin (23/9).
Senada dengan Imron, Waka Tim Penyusun Tatib, Tantawi Dali, S.Sos, MM mengatakan, pembahasan masih berlangsung cukup alot, karena pada beberapa poin dalam Tatib masih terjadi perbedaan pendapat.\"Meskipun demikian selama pembahasannya kita tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota,\" kata Tantawi.
Disinggung poin-poin Tatib yang krusial, Politisi NasDem ini menjelaskan, seperti pada penyusunan AKD. Terutama pada saat menentukan komposisi atau struktur pada AKD, baik itu komisi, bapemperda, dan badan kehormatan (BK).\"Harapan kita tetap mendahulukan musyawarah dan mufakat. Jika tidak tercapai atau tak ada kesepakatan, barulah mekanisme voting,\" jelasnya.
Ditambahkan Tantawi, mekanisme seperti voting itu juga harus ada batasan, yakni sebanyak 2 kali. Kalaupun tetap tidak tercapai, baru diserahkan kepada pimpinan. Seandainya ditingkat pimpinan juga tidak tercapai, maka dipilih dalam paripurna.\"Sedangkan untuk penugasan anggota fraksi pada masing-masing AKD, tidak bisa diintervensi. Dalam artian tetap kewenangan masing-masing fraksi, tapi kita atas nama fraksi berupaya agar proporsional,\" tutup Tantawi. (HBN)