Bakar Lahan Sendiri Bisa Dipidana

Jumat 20-09-2019,11:32 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, Bengkulu Ekspress - Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK mengingatkan masyarakat Rejang Lebong untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Karena menurut Kapolres, meskipun masyarakat Rejang Lebong membakar lahan miliknya sendiri namun tetap bisa dipidana.

\"Di Rejang Lebong, kasus kebakaran lahan yang terjadi karena disebabkan oleh membakar lahan sendiri, meskipun warga membuka lahan sendiri dengan cara dibakar, maka mereka bisa kita tindak atau dipidakan,\" ingat Kapolres saat dikonfirmasi Kamis (19/9) kemarin.

Dijelaskan Kapolres, pembukaan lahan sendiri bisa dipidanakan bila dari pembukaan lahan tersebut memiliki dampak yang luas seperti kebakaran yang meluas yang bukan hanya membakar lahan milik pembakar sendiri maupun menyebabkan kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat. \"Bila dampaknya sudah luas dan membahayakan maka pasti akan kita tindak meskipun yang bersangkutan membuka lahan sendiri,\" tegas Kapolres.

Oleh karena itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat Rejang Lebong yang akan membuka lahan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar terutama saat musimn kemarau seperti saat ini. Karena menurut Kapolres dengan membuka lahan dengan cara dibakar pada musim kemarau seperti ini bisa berdampak pada terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Rejang Lebong, Kapolres mengaku saat ini Polres Rejang Lebong bersama sejumlah pihak terkait lainnya salah satunya Kodim 0409/Rejang Lebong telah membentuk tim yang melakukan Patroli untuk memastikan tidak ada kebakaran hutan di Rejang Lebong. \"Selain itu tim juga selalu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta membantu proses pemadaman bila terjadi kebakaran,\" papar Kapolres.

Sementara itu, terkait dengan pelaku pembakaran lahan mengingat di Kabupaten Rejang Lebong sudah beberapa kali terjadi kebakaran lahan. Kapolres mengaku hingga kemarin pihaknya belum pernah mengamankan pelaku pembakaran lahan. Bila memang ada yang berhasil mereka amankan, maka menurut Kapolres pasti akan mereka tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. \"Kalau ada yang kita amankan pasti akan kita proses sesuai dengan praturan yang berlaku,\" tegas Kapolres.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Edi Utama SH MH juga senada dengan yang disampaikan Kapolres Rejang Lebong. Dimana menurut Kajari bila pihaknya nanti menerima berkas kasus kebakaran hutan dan lahan maka pihaknya akan memprosesnya secepat mungkin. \"Bila nanti kita ada menerima limpahan berkas kebakaran hutan dan lahan maka saya pastikan akan kami proses secepat mungkin,\" tegas Edi Utama.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait