CURUP, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menetapkan Kades Selamet Sudiarjo Kecamatan Bermani Ulu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan Kades berinisial Si dalam DPO tersebut terhitung sejak tanggal 5 September lalu.
\"Terhitung sejak tanggal 5 September kemarin kita sudah menetapkan Kades Selamet Sudiarjo dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,\" sampai Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Edi Utama SH MS memalui Kasi Pidsus, Agustian SH MH.
Dijelaskan Agustian, Kades Selamet Sudiarjo dimasukkan dalam DPO karena sejak awal proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang ia lakukan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2017 lalu, yang bersangkuta tidak pernah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.\"dari awal pemeriksaan yaitu dari statusnya sebagai saksi sampai kami tetapkan tersangka tidak pernah memenuhi panggilan kami, setelah semua tahapan kami lakukan hingga akhirnya kami tetapkan sebagai DPO,\" sampainya.
Dengan ditetapkannya Kades Selamet Sudiarjo dalam DPO, Agustian mengaku jajarannya telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memburu keberadaan sang Kades. Sementara itu, terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Si sendiri, menurut Agustian yaitu terkait dengan pengelolaan dana desa yang diterima Desa Selamet Sudiarjo tahun 2017 lalu yaitu sekitar Rp 1 miliar lebih.
Dalam pengelolaannya, dana desa sebesar Rp 1 miliar tersebut dikelola sang Kades sendiri tanpa melibatkan siapapun atau aparat desa lainnya. Karena dikelolanya sang Kades sendiri maka ada beberapa item kegiatan yang diduga fiktif diantaranya pembangunan dua unit pekerjaan fisik yaitu pembangunan plat deker dan pelapis tebing yang tidak dilaksanakan namun anggarannya dicairkan oleh sang Kades.
\"Dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, kerugian negara mencapai Rp 300 juta,\" sampainya.
Tak hanya itu, menurut Agustian karena pengelolaan dana desa dilakukan tunggal atau dilakukan Kades sendiri, sehingga menurutnya laporan penggunaan dana desa yang dilakukan Desa Selamet Sudiarjo pada tahun 2017 dan 2018 tidak ada.
Dalam kasus tersebut, Agustian mengaku pihaknya hanya menetapkan satu orang tersangka yaitu baru Kadesnya saja. Hanya saja menurut Agustian prosesnya masih berlangsung sehingga menurutnya tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.\"Saat ini baru Kades yang kita tetapkan tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru nantinya,\" aku Agustian.
Di sisi lain, selain dugaan tindak pidana korupsi di Desa Selamet Sudiarjo, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong juga sempat menangani kasus dugaan korupsi di Desa Air Dingin Kecamatan Sindang Kelingi. Hanya saja untuk kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Air Dingin ini perkaranya sudah mereka hentikan mengingat kerugian negara yang disebabkan hanya Rp 13 juta dan kerugian negara tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.(251)