BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, berhasil meringkus tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang bertindak sebagai bandar dan kurir. Tiga orang tersangka itu, seorang kurir dan dua orang pengedar narkoba. Seorang terduga pengedar narkoba terpaksa didor kakinya karena melawan saat hendak ditangkap polisi.
Tersangka yang diamankan itu, seorang kurir berinisial AS (35) warga Air Bang Kecamatan Curup Tengah. Dua orang diduga bandar berinisial FG (29) alias Bong warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Curup Selatan dan Mu (51) alis Muk, warga Kelurahan Pasar Ujung, Kabupaten Kepahiang. Kaki tersangka Mu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas, karena melawah polisi saat hendak ditangkap. Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara.
Dari tiga orang tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan sepaket besar dan satu paket kecil sabu dengan total berat 208,43 gram. Jika dirupiahkan sabu tersebut sekitar Rp 500 juta atau bisa dikonsumsi 5 ribu orang.
\"Artinya kita sudah bisa menyelamatkan sekitar 5 ribu orang dari pengungkapan kali ini. Tiga orang tersangka ini sudah menjadi target kami cukup lama, saat melakukan penangkapan kita bekerja sama dengan BNN Provinsi Bengkulu, \" ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Pambudi, Selasa (17/9).
Tersangka yang ditangkap pertama kali AS saat membawa sabu dari Provinsi Riau menggunakan mobil di sekitaran SPBU Padang Ulak Tanding, Minggu (8/9) lalu. Dari tangan tersangka AS polisi berhasil menyita sabu dengan total berat 208,48 gram. Sabu tersebut adalah pesanan tersangka Bong dan Muk. Tersangka AS diberi upah Rp 4 juta oleh tersangka Bong dan Muk. Jika Sabu berhasil sampai ke tangan Bong dan Muk upah ditambah Rp 6 juta. Tersangka Bong ditangkap di Desa Ujan Mas dan tersangka Muk ditangkap di Desa Embung Ijuk Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang.
\"Dari penangkapan tersangka AS kita lakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Bong dan Muk. Tersangka Muk saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Kita lakukan tindakan tegas dan terukur,\" imbuh AKBP Pambudi.
Tersangka Bong dan Muk diduga sudah lama menggeluti bisnis haram tersebut. Bahkan sebelum dilakukan penangkapan tersangka Bong pernah mengirim sabu ke Bengkulu seberat 1 kilogram satu kali, 2 Ons lima kali dan 3 ons dua kali. \"Tersangka Bong merupakan DPO BNNP Bengkulu, sementara tersangka Muk residivis Polres Kepahiang dalam perkara yang sama,\" pungkasnya. (167)