Bengkulu, Bengkuluekspresss.com – Kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2020 mendatang, diprediksi diikuti 4 pasangan calon (paslon). Saat ini penyelenggaran pemilu sudah mulai melaksanaan tahapan. Bahkan bakal kandidat yang digadang-gadang ikut sebagai bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur sudah mulai terlihat dipermukaan. Seperti, petahana yang sudah mulai mengikuti penjaringan di partai politik (parpol). Kemudian, beberapa balon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independent pun sudah memulai mencari dukungan.
Pengamat Politik dari Universitas Bengkulu (Unib), Drs. Azhar Marwan, M.Si ketika dimintai prediksinya mengenai jumlah peserta pasangan calon menyampaikan, Pilgub Bengkulu, akan diikuti maksimal 4 paslon. Menurutnya, dari 4 paslon itu 3 diantaranya jalur parpol dan 1 jalur independent atau perseorangan.
\"Dengan 45 kursi DPRD Provinsi Bengkulu, milik 11 parpol, maka dukungan syarat minimal 9 kursi untuk bisa maju dari jalur parpol. Jadi maksimal terbagi menjadi 3 koalisi. Sedangkan, jalur perseorangan bakal ada 1 Paslon,\" kata Azhar Marwan kepada Bengkuluekspress.com, Kamis (12/9).
Dijelaskan Azhar Marwan, persaingan dalam memperebutkan dan mendapatkan perahu dukungan parpol diprediksi cukup alot. Termasuk negosiasi di dalam menentukan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
\"Sebab, selain figur petahana DR. Rohidin Mersyah, Parpol tentu akan mempertimbangkan kemungkinan atau potensi mendukung kandidat figur lain yang berpeluang menang,\" jelasnya.
Dilanjutkan Azhar, persaingan juga terjadi terhadap figur yang ingin maju pilgub melalui jalur independen. Lantaran, diwajibkan menyerahkan KTP dukungan minimal 140 ribu lembar. \"Itu bukanlah pekerjaan yang mudah, waktu yang tersisa menyerahkan dukungan semakin singkat. Apalagi pertimbangannya untuk menang, bukan sekadar kelengkapan dan mencukupi syarat administrasi bisa menjadi calon saja,\" terang Azhar. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, MM mengatakan, proses tahapan pilkada serentak 2020, saat ini terus berjalan. Tahapan pilkada serentak di Provinsi Bengkulu saat ini, menurut Irwan seperti diatur dalam PKPU Nomor 15 yakni perencanaan program dan anggaran.
\"Untuk NPHD, itu paling lambat ditandatangani 1 Okober 2019 ini. Harapan kita sebelum 1 Oktober, penandatanganan sudah bisa dilaksanakan,\" jelas Irwan.
Untuk penetapan jumlah minimal syarat dukungan bakal paslon gubernur dan wakil gubernur yang maju lewat jalur perseorangan. Berdasar jadwal, pada 25 November sampai 8 Desember 2019 akan diumumkan oleh KPU Provinsi Bengkulu.
\"Nanti diumumkan berapa jumlah syarat minimal dukungan bagi bakal paslon jalur perseorangan. Kita akan melihat berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) saat Pemilu 2019 ini,\" tutup Irwan. (HBN)