Kapolsek Kampung Melayu, AKP Dody Cahyadi mengatakan kepada bengkuluekspress.com, Kamis (5/9), DK ini berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Kandang. Sebelumnya anggota kepolisian memang sudah mengantongi identitas pelaku dan didukung informasi dari masyarakat.
\"Ya terduga pelaku yang telah berhasil kabur selama 9 bulan akhirnya berhasil diringkus di kediamannya. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya,\'\' ujar Kapolsek.
Terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kandang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dia melancarkan aksinya seorang diri atau bersama pelaku lain.
Dalam aksinya membobol kantor lurah itu DK berhasil menggasak 3 unit laptop, kipas angin, TV LCD, kompor beserta tabung gas yang berada di dalam kantor tersebut. Dari keseluruhan barang curian itu, diketahui pelaku sudah lama menjual barang curiannya, hanya menyisakan televisi curian yang dipakainya sendiri di rumah.\'\'Terduga pelaku mengaku menjual barang hasil curian itu untuk kebutuhan ekonomi,\" ujarnya. Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancam diatas 5 tahun penjara. (Imn)