LEBONG, BE – Keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019 tentang Pilkada serentak 2020 yang telah disahkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong kembali mengajukan proposal kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong untuk mempersiapkan dana minimal sebesar Rp 579 juta untuk pelaksanaan tahapan Pilkada.
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr SE mengatakan, pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar Rp 500 juta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2019. Akan tetapi usulan tersebut dicoret oleh Pemkab Lebong. Namun saat ini PKPU telah disahkan sehingga Pemkab Lebong harus mempersiapkan dana mulai dari tahapan, pelaksanaan hingga pelantikan Pilkada di Kabupaten Lebong tahun 2020 mendatang.
Untuk itulah, bagian sekretariat KPU Lebong telah menyusun kebutuhan tahapan Pilkada dan menyampaikan proposal sebesar Rp 579 juta ke pihak TAPD. Akan tetapi pihaknya belum bisa memastikan apakah usulan tersebut diakomodir atau tidak. Diharapkan anggaran yang dibutuhkan bisa diakomodir, sehingga pelaksanaan tahapan bisa segera dilaksanakan.“Untuk tahapan sendiri dimulai pada akhir September 2019 ini,” sampainya.
Ditambahkan Khidhr, untuk penganggaran pelaksanaan tahapan Pilkada sebenarnya bukan hanya tercantum pada PKPU. Namun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 ada yang mengatur masalah penganggaran dan pencairan di tahap pertama sebesar 40 persen, kedua 50 persen dan terakhir sebesar 10 persen dari total yang dibutuhkan.“Akan tetapi kita masih menunggu Surat Edaran terkait Permendagri nomor 54 tersebut,” ucapnya.
Untuk pelaksanaan tahapan Pilkada sesuai dengan PKPU dimulai dari perencanaan sosialisasi. Saat ini pihak sekretariat KPU Lebong kembali menggodok kembali tahapan yang ada pada PKPU. Sehingga nantinya tahapan demi tahapan pelaksanaan tidak mengalami kendala.“Nanti akan kita jelaskan tahapan demi tahapan dengan dana yang dibutuhkan tersebut,” tutup Ketua KPU.(614)