Ganti Rugi Jalan Tol Dibayar Oktober

Senin 02-09-2019,13:45 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENTENG, BE- Jika tak ada aral melintang, pembayaran uang ganti rugi pembebasan lahan untuk  pembangunan jalan tol Bengkulu-Lubuklinggau akan dibayarkan paling lambat Oktober mendatang. \"Warga yang lahannya terkena dampak pembangunan jalan tol sudah menerima uang ganti rugi pada Oktober 2019,\" kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Benteng, Ir Hazairin Masrie MM. Mempercepat pembayaran ganti rugi, pria yang juga menjabat Ketua Pengadaan Tanah Jalan Tol di Kabupaten Benteng ini menegaskan, pihaknya akan menggencarkan proses pendataan lahan warga. Sebab itulah, sebanyak 2 (dua) kelompok panitia telah dibentuk agar pendataan lahan bisa dipercepat. Yaitu, panitia A yang terdiri berasal dari internal BPN Kabupaten Benteng dan berutugas mendata luas lahan yang terdampak. Selanjutnya, panitia B yang bertugas untuk mendata semua tanam tumbuh serta bangunan yang berada diatas lahan jalur tol. \"Khusus panitia B personelnya melibatkan sejumlah intansi teknis di lingkungan Pemda Benteng. Yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian (Distan) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Benteng,\" terangnya. Pada tahap I ini terdapat 5 (lima) desa di Kabupaten Benteng akan dibebaskan, yaitu Desa Padang Ulak Tanjung (PUT) dan Desa Jumat Kecamatan Talang Empat, Desa Lagan Kecamatan Semidang Lagan, Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi dan Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung. Pendataan lahan dilakukan secara bertahap dan diawali di Desa PUT. Hingga akhir bulan Agustus, panitia A sudah menuntaskan pekerjaanya. Sedangkan panitia B hanya tinggal 5 bidang tanah lagi yang belum diselesaikan. Hazairin optimis, pendataan di 4 desa yang tersisa akan selesai pada bulan September. \"Setelah pendataan selesai, tinggal lagi tim KJPP menentukan nilai ganti rugi yang sesuai. Selanjutnya, juga akan digelar musyawarah bersama masyarakat untuk menentukan kesepakatan harga sebelum ganti rugi dibayar,\" jelasnya. Secara keseluruhan, Hazairin menyampaikan, tercatat sebanyak 322 orang warga yang lahannya terkena dampak pembangunan jalan tol. Pun begitu, hingga selesai pendataan nantinya, tak menutup kemungkinan akan ada penambahan warga penerima ganti rugi. \"Sampai saat ini, tercatat sebanyak 322 orang penerima ganti rugi dari total rencana sebanyak 380 orang. Pun begitu, ada kemungkinan ada lahan warga yang belum terdata. Meskipun hanya sedikit, ganti rugi harus tetap diberikan,\" pungkasnya.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait