Kapolsek Gading Cempaka, AKP Chusnul Qomar mengatakan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan adanya informasi masyarakat yang memberitahu terduga pelaku kerap menjual narkoba jenis Sabu. Dari informasi tersebut polisi langsung melakukan pengintaian dan menangkap terduga pelaku.
\"Saat kita interogasi, akhirnya terduga pelaku mengaku menyimpan sabu itu dibawah tanah dengan jumlah 9 paket ukuran sedang,\" terang Kapolsek, Senin (26/8/19).
Selain itu, dalam penangkapan itu polisi juga turut menyita 1 unit timbangan digital, 2 buah sekop plastik, 3 kantong plastik ukuran kecil dan 1 pirek alat hisap. Akibat perbuatannya pelaku kini telah diamankan dan masih dimintai keterangan terkait asal barang haram tersebut.
Diduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan Lapas. Polisi juga masih mendalami menyelidiki oknum tahanan lapas yang menjual sabu ke terduga pelaku. (Imn)