Anas Tersangka Tinggal Tunggu Waktu Saja

Jumat 15-02-2013,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA - Penetapan status hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi tinggal menunggu waktu saja. Gelar perkara yang bakal digelar awal pekan depan, akan menentukan peningkatkan status penyelidikan dugaan aliran dana ke penyelenggara negara dari proyek pembangunan sport center Hambalang. Jika gelar perkara menetapkan untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, Anas akan ditetapkan menjadi tersangka.  \"Gelar perkara Hambalang untuk (menentukan status) penyelidikan. Mari kita tunggu apa yang terjadi,\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya, Kamis (14/2). Status hukum Anas ditentukan dalam penyelidikan terkait adanya dugaan aliran dana kepada penyelenggara negara dari proyek pembangunan sport center Hambalang. Di penyelidikan tersebut, Anas terseret dugaan penerimaan mobil Toyota Harrier, yang dananya diduga dari PT Adhi Karya Tbk, perusahaan negara yang memenangi tender proyek Hambalang. Mobil yang dibeli pada 12 September 2009 itu dibeli dari dealer PT Duta Motor, di Pecenongan, Jakarta Pusat. Nilai pembeliannya Rp 670 juta. Pembelian dilakukan dengan cek senilai Rp 520 juta. Sedangkan sisanya dilunasi dengan cek. KPK saat ini juga sudah menyidik kasus korupsi dalam proses pengadaan, dengan tersangka mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Dalam proses itu, nama Anas terseret dugaan mengintervensi proses sertifikasi lahan Hambalang. Ignatius Mulyono mengaku pernah diperintah Anas untuk menghubungi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kala itu, Joyo Winoto, untuk membereskan sertifikat tanah Hambalang. Ignatius adalah anggota Fraksi Partai Demokrat di komisi pemerintahan DPR yang merupakan mitra kerja BPN. Berdasarkan informasi, seluruh pimpinan sudah sepakat Anas bisa dijerat untuk kasus Harrier. Namun beberapa pimpinan masih ingin mengaitkan penerimaan Harrier sebagai bagian dari dugaan megakorupsi dalam proyek di Kemenpora tersebut. Johan mengatakan, berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK bisa mengusut gratifikasi atau suap tanpa ambang batas nominal. Pembatasan korupsi senilai Rp 1 miliar, hanya berlaku untuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. \"Kewenangan KPK, kalau suap atau gratifikasi bisa berapa pun,\" ujar Johan.(sof)

Tags :
Kategori :

Terkait