PILKADA
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang.
Dalam PKPU itu, telah diputusakan pendaftaran calon kepala daerah (kada) baik gubernur, 8 calon bupati pada 16 Juni tahun depan. \"Ya PKPU nya sudah keluar, dan mekanismene Pilkada sudah ditetapkan,\" terang Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, kepada BE, kemarin (20/8).
Dijelaskannya, tidak hanya jadwal pendaftaran, untuk jadwal pencoblosan atau pemilihan di TPS juga telah ditetapkan pada tanggal 23 September 2020 mendatang. \"Jadwalnya sudah ada semua,\" tuturnya.
Sementara itu, untuk syarat dukungan calon perseorangan untuk bakal calon (Balon) gubernur dan wakil gubernur dimulai pada tanggal 9 Desember 2019 hingga Maret 2020. Untuk balon bupati dan wakil bupati pada 11 Desember 2019 sampai bulan Maret 2020. Berkas syarat dukungan itu bisa diserahkan kepada pihak penyelenggaran KPU, agar bisa diverifikasi.
\"Jumlah dukungan yang harus diserahkan setiap calon perseorangan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT),\" ungkapnya.
Untuk di Provinsi Bengkulu sendiri DPT sebelumnya tercatat 1,4 juta jiwa, maka harus menyerahkan berkas dukungan minimal 104 ribu fotocopy KTP. Begitupun untuk jalur parpol, juga minimal mendapatkan dukungan 9 kursi dar jumlah kursi di DPRD Provinsi Bengkulu. \"Tetap sama dengan sebelumnya,\" paparnya.
Meski demikian, menurut Eko, point penting pertama yang harus dilaksanakan dalam PKPU Nomor 15, soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan Pilkada serentak yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Sesuai jadwal yang diterima, pada 1 Oktober nanti, NPHD tersebut sudah ada.
“Pada 1 Oktober itu sudah harus tahu dananya berapa jumlahnya dan teknis pencairannya sudah diatur dalam NPHD. Untuk anggaran yang kita usulkan dan sedang dibahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 113 miliar lebih,” terangnya.
Didalam PKPU tersebut juga mengatur soal pembentukan badan penyelenggara adhock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada awal Januari 2020 juga sudah harus ada. \"Jadi anggaran ini yang sedang kita dorong sekarang, agar di APBD Provinsi itu sudah teranggarkan tahun ini,\" tutup Eko. (151)