BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) yang digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Pulau Baai, mendapat teguran keras dari Pemerintah Kota Bengkulu.
Pasalnya, dari 24 sutet yang berdiri di dalam wilayah kota belum satupun yang mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemkot berencana untuk melakukan penyegelan, agar menjadi pelajaran bagi pihak PLTU untuk segera menyelesaikan izin.
\"Kalau tidak mau memahami aturan berlaku, maka kita lakukan penyegelan,\" kata Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon MPd, kemarin (20/8).
Menurutnya, dalam mendirikan bangunan, apalagi sutet yang memiliki risiko tinggi karena merupakan aliran listrik seharusnya pengajuan izin dilakukan dari awal sebelum dibangun. Jika sudah dibangun baru mengajukan izin maka dianggap melanggar aturan, sebab tidak melalui kajian dan pertimbangan baik dari lokasi maupun dampak lingkungan untuk masyarakat sekitar.
\"Jadi ada sekitar 24 titik sutet akan kita surati lagi agar mereka mengurus izin pendiriannya itu. Selama ini kita sudah berupaya secara lembut, tetapi kalau tetap melanggar maka ada tindakan lain yang kita lakukan,\" tandas Marjon.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu , Bahyudin Basrah mendukung Pemkot untuk melakukan tindakan tegas, karena dari pihak dewan sendiri sudah pernah menegur dan mendatangi langsung ke Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) namun belum terlihat tindaklanjut penyelesaian izin sesuai tenggat waktu yang sudah diberikan. \"Kita koordinasi dengan dinas terkait sehingga nanti ada semacam shock terapy kepada mereka agar timbul niat baik untuk menyelesaikan izin itu,\" tegas Bahyudin.
Menurut Bahyudin dengan pendirian sutet tanpa IMB ini jelas merugikan Pemerintah daerah karena tidak ada kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sutet tersebut. \"Nanti kami akan sidak kembali untuk menanyakan realisasinya sebatas mana penyelesaian izin itu. Apalagi sutet ini arus tegangan tinggi, tentu ada dampak ke masyarakat yang berada di jalur sutet itu,\" jelasnya. (805)