\"Ceritanya begini, pagi tadi kami diapelkan di depan kantor BLKHP di Kelurahan Simpang Nangka. Terus kami dikasih duit Rp 250 ribu, dan diminta menanda tangani surat yang isinya kami sudah menerima gaji 3 bulan,\" tegas M Tabri, petugas kebersihan yang bertugas sebagai pengawas.
Hal ini sambung Tabri merupakan penzaliman terhadap mereka yang selama ini bekerja dan mengandalkan hidup dari honor sebagai petugas kebersihan. \"Kami sebenarnya tidak ada niat untuk menanyakan gaji kami, yang sering telat. Tetapi kalau sudah keterlaluan dan dizalimi seperti ini kami harus marah,\" sesalnya.
Seharusnya, sambung Tabri, dalam sebulan mereka mendapatkan honor sebasar Rp 660 ribu untuk pengawas, serta Rp 540 ribu untuk pekerja. \"Kok kami disuruh menandatangani uang yang tidak sesuai dengan hak kami, apa salah kalo kami menolak dan marah. Namun karena berontak, kami malah dibayarkan gaji langsung dua bulan, yakni Januari dan Februari, dengan konsekwensi kami dipecat, alias tidak diperkerjakan lagi,\" terang Tabri.
Kondisi yang sama juga dialami 2 rekan Tabri, yakni Subuni dan Eki Jaya yang mengalami pemecatan karena menolak permintaan Kabid Pertamanan. \"Yang membuat kami tambah kesal, semua pekerja diintimidasi agar tidak mengikuti langkah kami menentang kebijakan pejabat BLHKP yang merugikan petugas kebersihan itu. Kepalang ini sudah rusak, kami akan melaporkan penzaliman yang kami alami ini ke DPRD RL, dilampirkan nanti suratnya ke kepolisian dan kejaksaan biar sekaligus diusut melalui hukum,\" pinta Eki, dengan nada penuh kekecewaan.
Tidak hanya sampai disitu, para petugas kebersihan yang kecewa oleh ulah pejabat BLHKP tersebut, melakukan aksi penggalangan tanda tangan serta surat laporan resmi ke DPRD RL. \"InsyaAllah besok (hari ini) kita akan sampaikan surat ke DPRD RL, sekaligus tembusan hingga ke Polda Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu,\" tegas Eki.
Beberapa tuntutan petugas kebersihan tersebut, diantaranya menolak menandatangani gaji Januari-Februari yang hanya dibayarkan Rp 250 ribu untuk dua bulan, begitu juga gaji tukang sapu yang dibayarkan hanya 1 bulan tetapi dipaksa tanda tangan sudah menerima gaji 3 bulan.
Mempertanyakan bonus Adipura tahun 2012 untuk staf BLHKP yang tidak dibayarkan, serta kenaikan gaji sebesar Rp 90 ribu untuk seluruh pekerja honorer BLHKP terhitung 1 Januari 2012 yang tidak dibayarkan. \"Apabila kami dikeluarkan atau diberhentikan dari BLHKP, kami menuntut uang simpanan pokok koperasi pekerja (Koperasi Adipura) selama masa kerja kami,\" pinta Subuni. (999)