Bengkulu, bengkuluekspress.com - Anggota Satreskrim Polres Bengkulu, berhasil membekuk seorang terduga pelaku penggelapan mobil dengan modus merental mobil, yakni HK (40) warga Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
Terduga pelaku merental mobil korban Eka Lismita Sari (29), warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, jenis Toyota Calya selama 3 hari. Setelah mobil tersebut diberikan oleh korban, terduga pelaku malah menggadaikan mobil itu ke orang lain hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkulu hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Kota Curup.
Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetio melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan menjelaskan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, mobil tersebut sudah digadaikan dan berada di Kalianda, Lampung. Setelah berkoordinasi dengan Anggota Polsek Kalianda, akhirnya mobil tersebut berhasil diamankan.
\"Ya, mobil jenis Cayla nopol BD 1064 CP itu sudah berhasil diamankan. Awalnya mobil tersebut disewa pelaku selama 3 hari. Namun setelah limit waktu pengembalian, mobil tak kunjung dikembalikan. Pelaku kita amankan di hotel Golden Rich 88 di Kota Curup pada Minggu kemarin (18/8/19) dan langsung kita bawa ke Mapolres untuk diinterogasi,\" ucapnya, Senin (19/8/19).
Hingga saat ini terduga pelaku masih diamankan di Polres Bengkulu untuk dimintai keterangan. Belum diketahui sudah berapa orang yang telah menjadi korban dengan modua serupa dari terduga pelaku. Atas ulahnya itu terduga pelaku terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapandan atau 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (Imn)