Polda Bengkulu Bekuk Tersangka 3C

Senin 19-08-2019,10:35 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim Khusus Opsnal Subdit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, berhasil meringkus pelaku 3 C, yakni curanmor, curas, dan curat, yang beraksi di wilayah Provinsi Bengkulu. Dalam penangkapan kali ini, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SA (27), warga Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan, Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pasma Royce SIK melalui Kasubdit Jatanras AKBP Max Mariners SIK menjelaskan, SA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari keterangan sementara, tersangka diketahui terlibat dalam 7 tempat kejadian perkara (TKP). Terlibat dalam pembobolan rumah korban Jamaludin, warga Jalan RE Martadinata RT 11, Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu.

Berhasil menggasak Honda Blade beserta Surat BPKB, Surat BPKB R4 Toyota Yaris, Laptop Acer, dan uang tunai Rp 2 juta, HP Samsung lipat dan HP Tab samsung. TKP Kedua, di Kelurahan Bentiring, menggasak Yamaha Vega R warna merah, kemudian TKP Curanmor Honda Mega Pro di Kecamatan Ratu Agung, TKP Curas yakni di Jalan Bhatanghari Kecamatan Ratu Samban dengan cara merampas HP korban yang sedang duduk di teras rumah, TKP rampas sepeda motor Honda matic di Pasar Minggu yang korbannya seorang wanita yang diajak bertemu melalui media sosial facebook (FB). TKP ke-6 yakni bobol kosan di Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar, dengan menggasak HP Oppo dan tas, serta ke-7 yakni curas dengan menjambret di Jalan Pariwisata belakang Bencoolen Mall, dengan menggasak tas seorang wanita yang berisikan uang.

Max menambahkan, dari tersangka SA ini, polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan terhadap barang bukti hingga akhirnya menggerebek kediaman tersangka berinisial SY (47), warga Desa Durian Mas Kota Padang, Padang Ulak Tanding. Namun dalam aksi penangkapan ini tersangka berhasil kabur dan kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah itu, polisi melakukan penangkapan terhadap MS (39) warga Jalan Ogan Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Dari kedua tersangka ini, polisi menemukan barang bukti satu unit Honda Blade gerempang beserta surat BPKB hasil curian TKP Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, satu Surat BPKB R4, satu unit laptop, dan spare part beserta nopol.

“Dari pengembangan ketiga untuk penadah juga berhasil diamankan seorang tersangka berinisial RO, warga Desa Tambang Sawah Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong, Dari sini kita berhasil amankan satu unit Yamaha Mio Sporty warna biru,” ucapnya.

Max mengakui, dari para tersangka ini, pihaknya pun akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain, termasuk juga keterlibatan kasus lainnnya.

“Dalam melancarkan aksinya ini, tersangka ini memang sudah profesional dan pemain lama sehingga TKP-nya pun sudah banyak sekali,” pungkas Max kepada BE. (529).

Tags :
Kategori :

Terkait