Caleg PKB Langgar Administrasi

Jumat 16-08-2019,10:39 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

Tercatat Sebagai Pengurus BMA Kepahiang

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memutuskan, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bengkulu, H Zainal SSos MSi terpilih saat ini dari Parpol PKB, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi. Pelanggaran itu diketahui dari hasil laporan Erlan Oktriandi ST SH MH dengan terlapor H Zainal S.Sos MSi yang terdaftar sebagai pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA).

“Setelah dilakukan penelitian dan kajian, terlapor terdapat unsur pelanggaran administrasi pada saat pencalegkannya bulan April lalu,” terang anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah SH MH kepada BE, kemarin (15/8).

Dijelaskannya, dalam proses pencalegkan tersebut semua caleg tidak diperbolehkan terdaftar sebagai organisiasi atau instansi yang dibiayai oleh pemerintah. Sementara BMA sendiri, diketahui sebagai organisasi yang mendapatkan kucuran anggaran pemerintah dan di SK-kan serta dilantik oleh Gubernur Bengkulu. “Dari hasil keterangan pemprov, BMA mendapatkan anggaran. Sehingga yang masuk dalam pengurus harusnya mengudurkan diri sebelum melakukan pencalegkan,” tambahnya.

Halid mengatakan, dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) pelantikan BMA Provinsi Bengkulu dilaksanakan 6 November 2018. Sementara penetapan Calon Daftar Tetap (DCT) Legislatif Provinsi Bengkulu 20 September.

\"Kita sudah panggil KPU Provinsi Bengkulu, Komisioner yang hadir yakni Emex Verzoni. Tidak ada pelangaran dalam proses daftar di KPU, mulai dari DCS hingga DCT dan tidak ada tanggapan masyarakat. Terkait sebagai anggota BMA, itu pelantikannya terjadi setelah penetapan DCT,\" tutur Halid,

Atas putusan itu, Bawaslu telah meminta PKB untuk memerintahkan Zainal sebagai terlapor menyerahkan bukti administrasi berupa surat pengunduran diri dari BMA provinsi ke KPU Provinsi Bengkulu.

\" Yang jelasnya, pelanggaran terlapor bersifat administrasi dan kalau dipenuhi rekomendasi maka bisa dinyatakan selesai. Jadi kita tunggu saja tindaklanjut seperti apa kedepan,\" ujar Halid.

Meski melakukukan pelanpelanggaran yang dilakukan politisi PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Kepahiang. Tetap akan dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Karena pelanggaran administrasi yang dilakukan, tidak menyalahi proses pendaftaran calon di KPU Provinsi Bengkulu. “Tetap bisa dilantik, untuk itu silahkan jalankan putusan yang sudah diberikan oleh Bawaslu,” pungkasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait