Tebang Kayu HL, Pemuda Diamankan

Rabu 14-08-2019,12:14 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Seorang warga berinisial KA, asal Desa Semelako Dua, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong terpaksa harus berurusan dengan polisi. Lantaran kedapatan sedang melakukan aksi penebangan pohon di kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu. Dari data yang sudah diperoleh BE, penangkapan KA tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dengan kegiatan dugaan pelanggaran hukum penebangan pohon dikawasan hutan lindung. Untuk menindaklanjuti laporan itu, anggota Subdit Tipidter bersama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun langsung meluncur ke lokasi Tempat Kejadian Perkara, kemarin (13/8) siang.

Dari kegiatan itu, didapati KA sedang melakukan penebangan dua batang pohon jenis Smalow (kelompok jenis Meranti) yang diklaim lahan milik AW warga Desa Semelako yang diduga masuk ke dalam kawasan hutan lindung.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan, terkait dengan ini, kita juga akan melakukan pemeriksaan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi dan juga mengumpulkan barang bukti lainnya,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH SIK melalui Panit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Ipda Reno Wijaya, kemarin (13/8).

Berdasarkan data yang terhimpun BE, adapun barang bukti yang ditemukan dalam rangka operasi Wanalaga tersebut yakni 1 unit mesin chainsaw, 1 bilah parang, 8 liter BBM jenis solar, 1 rantai chainsaw, dan 1 bungkus mie instan.

“Untuk yang bersangkutan masih kita tahan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan pelaku lainnya,” demikian ucap Reno. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait