Karena Usulan Ditolak Sistem
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Dari total 915 usulan Dana Lokasi Khusus (DAK) Fisik yang diajukan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tahun 2020 mendatang mellaui aplikasi DAK KRISNA, sebanyak 451 usulan di rejected atau ditolak sistem dengan nilai pagu sebesar Rp 171 miliar lebih. Sementara 300 usulan diterima dengan nilai Pagu sebesar Rp 186 miliar lebih serta masih perlu perbaikan sebanyak 89 usulan dnegan nilai pagu sebesar Rp 354,7 miliar lebih.
Adapun usulan yang di rejected atau ditolak yaitu Dinas pendidikan dan Kebudyaan yang mengusulkan Sub Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ditolak 21 usulan dari total 24 usulan, Bidang Sekolah dasar sebanyak 137 usulan dari total 218 usulan dan bidang sanggar kegiatan belajar (SKB) ditolak sebanyak 7 usulan dari 16 usulan.
Selanjutnya Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah yang mengusulkan 1 usulan juga harus di reject sistem. Kemudian Dinas Kesehatan untuk sub bidang Pelayanan Dasar ditolak sebanyak 132 usulan dari total 205 usulan, untuk usulan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ditolak sebnayak 7 usulan dari 12 usulan. Selanjutnya Dinas P3AP2KB untuk sub bidang KB ditolak 1 usulan dari 17 usulan.
Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP) untuk sub bidang Air minum penugasan ditolak sebanyak 12 usulan dari total 24 usulan, sanitasi regular itolak 5 usulan dari total 6 usulan, kemudian sub bidang sanitasi penugasan semuanya ditolakd ari total 22 usulan.
Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong sub bidang sosial sebanyak 1 usulan dari total 7 usulan, Dinas Pertanian dan perikanan (Disperkan) untuk sub bidang Pertanian ditolak sebanyak 53 usulan dari total 75 usulan, sub bidang Perikanan ditolak sebanyak 37 usulandari total 53 usulan. Sementara OPD yang terakhir di tolak yaitu Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) untuk sub Pariwisata ditolak sebanyak 15 usulan dari 22 usulan.
Sementara ada sebanyak 89 usulan yang masih dalam Discuss atau harus dibahas dan diperbaiki kembali agar bisa diterima sistem dan tidak di rijecet atau ditolak sistem. Dimana dari 89 usulan yang masih perlu dilengkapi, nilai pagunya mencapai Rp 354,7 miliar lebih.
Banyaknya usulan DAK yang diusulkan melalui aplikasi KRISNA dan ditolak diketahui bahwa dari usulan yang disampaikan OPD didominasi usulan yang belum ada atau tidak masuk kedalam kreteria item usulan didalam aplikasi. Selain itu, usulan yang dimasukan secara berulang-ulang serta OPD pengusul telat memasukan usulan kedalam aplikasi.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi, mengatakan untuk usulan yang telah ditolak, dipastikan tidak akan didapat Kabupaten Lebong pada tahun 2020 mendatang. “ Usulan ditolak mencapai 400 usulan namun yang diterima juga banyak,” jelasnya, kemarin (08/08).
Untuk itulah, kedepan dirinya meminta kepada seluruh OPD yang nantinya kembali akan mengusulkan DAK, agar bisa melihat apakah item yang diusulkan memang benar ada atau tidak, selain itu jangan selalu mengusulkan sebuah usulan setelah dekat-dekat waktu penutupan pengusulan. “Jika ditolak, kita yang mengalami kerugian karena mungkin seharusnya bisa didapat malah tidak bisa didapat,” ucapnya.
Sementara itu, menyikapi usulan yang masih perlu dibahas atau dilengkapi kekurangan, dirinya memerintahkan masing-masing OPD yang masih memiliki kesempatan usulannya diterima, untuk segera melengkapi apa yang masih kurang agar bisa diterima pemerintah pusat. “Kepada OPD-OPD untuk mengejar apa yang harus dilengkapi,” ucapnya.
Apalagi batas akhir penyampaian kembali atas usulan yang perlu dibahas dan dilengkapi kemudian diusulkan melalui aplikasi KRISNA, diberikan waktu selama 1 minggu kedepan (16 Agustus 2019). OPD bisa memanfaatkan waktu yang ada agar usulan bisa diterima. “Mulai hari ini (kemarin) saya minta kepada OPD untuk menyelesaikannya, bila perlu harus berangkat ke Jakarta maka saya persilahkan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lebong, Ir Eddy Ramlan MSi, mengatakan bahwa seharusnya usulan yang ditolak bisa didapat Kabupaten Lebong pada tahun 2020 mendatang. Karena jika OPD meminta bantuan, maka Bappeda akan siap membantu mulai dari awal penguslan hingga membantu agar DAK bisa diterima.
“Jika kami mengikuti, OPD yang gagal mengusulkan di Kementrian mereka, kami bisa ke tembuskan ke Bappenas atau yang lainnya,” ucapnya.
Sementara baru mendekati hari-hari penentuan apakah usulan diterima atau tidak, OPD baru meminta kepada pihaknya untuk membantu agar usulan bisa diterima. Apalagi data dan hal lainnya baru diserahkan sehingga tidak ada waktu lagi untuk mempelajarinya.“Kalo kami dari awal diminta mengikuti, data kami diberikan mungkin kami bisa membantu,” tutupnya.(614)