BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melanjutkan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan menghilangkan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Rabu (7/8). Kali ini penyidik fokus mengumpulkan bukti terkait pembelian lahan tersebut. Tidak heran jika ada sejumlah saksi yang merupakan penjual tanah dimintai keterangan. Terkait bukti lain, Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH mengaku sudah mengantongi bukti kwitansi penjualan lahan tersebut.
\"Kita sudah kantongi dokumen kuitansi penjualan meski dalam bentuk fotokopi. Saksi yang dipanggil hari ini terkait pembelian dan penjualan lahan,\" jelas Kajari.
Sejumlah saksi yang dipanggil diantaranya Wisnu Aprianto, Wahyu, Efendi, M Asri dan Firman yang merupakan penjual tanah. Kemudian Marwanto, Staf Kelurahan Bentiring, Mulyadi Siregar, Staf Pemerintahan. Sementara saksi Zuliati mantan Kepala BPKAD tidak datang karena dinas luar.
Untuk sementara diketahui jika tanah tersebut dijual secara terpisah, dengan kisaran luas satu lahannya sekitar 8 hektar. Tetapi akhirnya tanah tersebut disatukan untuk dijual dalam bentuk hak guna bangunan. Terkait dengan harga Kajari, belum bisa menyebutkan nilainya, nanti ada ahli yang melakukan perhitungan.
\"Tanah itu dijual dalam satu bentuk hak guna bangunan. Untuk harga belum bisa saya sebutkan nominalnya, akan ada ahli yang melakukan perhitungan,\" pungkas Kajari.
Sehari sebelumnya, enam orang saksi dipanggil penyidik diantaranya Camat Muara Bangkahulu Asnawi, isteri Camat Dewi Astuti, Lurah Bentiring Malidin Sena, Kabag Pemerintahan Kota M Dani, mantan Staf Pemerintahan Kota Bengkulu Tri Oktarianto dan staf Camat Muara Bangkahulu Taher. (167)