Cabut Perda Multiyears Pakai Inisiatif Dewan

Kamis 14-02-2013,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE- Perda Nomor 12 tahun 2010 mengenai dana proyek multiyears Seluma bakal dicabut melalui inisiatif dewan. Pasalnya kemarin (13/2) angota dewan mulai sepakat melakukan pencabutan itu tanpa harus melalu proses usulan rencana pencabutan perda dari eksekutif.

“Sebaiknya dibahas paripurna untuk pencabutan perda multiyears ini, baru dibahas penjadwalan untuk paripurna pembahasan RAPBD. Pencabutan perda bisa melalui inisiatif dewan,” tegas Ketua Komisi II DPRD Seluma Jonaidi SP saat melangsungkan rapat di DPRD Seluma kemarin.

Diketahui dalam rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jonaidi Syahri SSos MM, dihadiri oleh beberapa orang anggota; Jonaidi SP, Lasmi Jaya SIP, Drs Martadinata, Romania, Darsan, Onzaidi, Gusman Gumanti SE, Ulil Umidi SSos, Jonaidi, Midin Amad SE MM, Mulyan Lubis Ais SSos. Simpulan sementara seluruh peserta rapat tersebut sepakat mencabut perda multiyears tersebut.

Sementara itu, Bamus pun akan mengundang seluruh anggota dewan untuk menetapkan dan menjadwalkan waktu yang tepat melakukan paripurna pencabutan Perda Multiyears tersebut. Sehingga APBD 2013 nanti tak perlu lagi dialokasikan anggaran Rp 80 milliar untuk proyek multiyears.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Seluma, Mirin Ajib SH MH yang hadir mewakili Pemkab Seluma mengatakan persoalan pencabutan perda tersebut akan dibahas lagi oleh Bupati H Bundra Jaya SH MH bersama tim terkait. “Kita belum bisa memberikan jawaban akan hal tersebut. Melainkan akan terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pimpinan,” terangnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait