LEBONG, Bengkulu Ekspress – Berperan sebagai bandar dan sekaligus pemakai, penyidik Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Lebong, menjerat RE (42) warga Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, dengan pasal berlapis. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra Sh SIk melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Yudha Setiawan SH mengatakan, pasal yang dijeratkan terhadap tersangka, yaitu pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.“Pasal tersebut yang kita jeratkan kepada tersangka, karena selain Bandar tersangka juga sebagai pemakai,” jelas Kasat Narkoba pada BE kemarin (19/7).
Sementara itu, dalam mengungkap kasus ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Guna membuka sindikat atau jaringan tersangka yang melakukan pengedaran narkotika golongan 1 jenis sabu di Kabupaten Lebong.“Saat ini kita terus mendalaminya, agar peredaran narkotika di Kabupaten Lebong bisa hilang,” sampainya.
Tertangkapnya salah seorang bandar sabu-sabu ini hasil dari pengintaian anggota sat Res Narkoba Polres Lebong, selama 1 bulan. Pada saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, anggota berhasil menemukan sabu sebanyak 8 paket yang disimpan tersangka di rice cooker terbungkus didalam 1 buah tas kecil di di kamar belakang rumah tersangka.
Selain mengamankan sabu, anggota juga menemukan 2 buah alat hisap sabu atau bong yang disimpan di dalam ceret atau teko minum, 1 unit timbangan digital dan plastik klip bening yang digunakan tersangka untuk membungkus sabu yang mau dijual. Setelah berhasil mengungkap peredaran sabu, akhirnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lebong.(614)