BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menemukan pelanggaran Pemilu oleh salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Bengkulu terpilih, Nuzuludin SE. Temuan tersebut berdasarkan surat dengan Nomor Temuan : 04/TM/PL/07.01/VI/2019 sudah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
Ketua Bawaslu Kota, Rayendra Pirasad SHI mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan soal temuan itu karena masih berada di luar kota. Namun pada hari ini (12/7) pihaknya akan menjelaskan terkait temuan pelanggaran Pemilu tersebut. \"Saya, lagi Dinas Luar Kota, di kantor saja saya jelaskan, hari Jumat saya ada di kantor,\" ujarnya, kemarin (11/7).
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Provinsi, Dodi Hermansyah membenarkan, temuan Bawaslu Kota terkait pelanggaran administratif. Ia mengatakan temuan sudah diproses Bawaslu Kota dengan menyampaikan surat rekomendasi ke KPU Kota. Namun untuk mengetahui secara teknis, Bawaslu Kota yang lebih mengetahuinya.\"Setahu saya seperti itu dan secara teknis Bawaslu Kota lebih menguasai persoalan ini,\" ujarnya.
Disamping itu, Bawaslu Provinsi juga sudah menerima surat koreksi dari Nuzuludin. Surat itu, sudah diteruskan ke Bawaslu Pusat untuk dikaji. Terkait apakah ada sanksi bagi KPU Kota soal temuan tersebut, Ia menyebutkan belum dapat berkomentar. Alasannya, belum dapat melihat bentuk pelanggaranya, apakah pidana atau kode etik. \"Namun pasti ada sanksi jika itu tidak ditindak lanjuti,\" tutupnya.(999)