Mukomuko, Bengkulu Ekspress– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, hingga sore ini (kemarin), belum menjadwalkan pleno penetapan calon legislatif (Caleg) anggota DPRD Kabupaten Mukomuko terpilih untuk periode 2019 – 2014. Pasalnya, KPU belum menerima Surat Keputusan (Sk) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam hal ini Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Meskipun secara aturannya, tahapan pleno penetapan caleg terpilih terhitung 3 hari pasca KPU RI melaksanakan pleno penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden RI.
\"KPU Mukomuko belum dapat melakukan penetapan, sebelum registrasi dari Panitera MK RI yang menyatakan tidak ada sengketa atau gugatan pada pemilu bulan April kita terima,”ujar Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad didampingi anggotanya komisioner, Dedi Desponsori, Misbahul Amri dan Mansur dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (3/7).
Diakui Irsyad, tidak ada sengketa Pemilu pada pemilihan DPRD Kabupaten Mukomuko yang dilaporkan hingga ke MK. Kendati demikian, sebelum adanya SK yang diterbitkan MK RI, pihaknya belum melakukan pleno.”Saat ini kita menunggu dan masih ada waktu hingga Kamis (4/7) pukul 00.00 WIB. Jika surat dari MK belum kita terima dan hingga saat ini kita masih menunggu SK dari KPU RI yang menyatakan tidak ada sengketa pemilu legislatif di Kabupaten Mukomuko dan dibenarkan untuk melakukan penetapan caleg terpilih tersebut,”katanya.
Dan dalam penetapan itu nantinya, KPU akan mengundang Bawaslu kabupaten, pihak partai politik (Parpol) peserta pemilu untuk melaksanakan pleno penetapan caleg terpilih. Karena pleno dianggap sah jika ada 3 unsur yang dihadirkan.
“Jikalau nantinya waktu sudah sangat singkat, pleno penetapan tetap dilakukan dan cukup tiga unsur tersebut yang hadir, dan pleno dapat dilaksanakan.Jika waktu cukup banyak, maka pihak-pihak lain akan diundang. Diantaranya pihak pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan undangan lainnya,” lanjut Irsyad.(900)