Diungakpakan Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK, melalui Kapala Reserse kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres AKP Imam Wijayanto,\"Berkas sudah kita perbaiki, dan yang dianggap kurang oleh kejaksaan sudah kita lengkapi,\" terang Kasat. Menanggapi pernyataan Penyidik Kejari tidak adanya kerugian negara dalam kasus pengadaan tawas,Wijayanto, mengungkapkan sudah jelas ada kerugian negara berdasarkan audit BPKP dalam proyek tersebut.
Dalam pengadaan tawas telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 500 juta dan ini membuktikan bahwa dalam pengadaan tersebut ada unsur korupsi.\"Kalau Kejaksaan mengatahkan demikian silahkan saja, tapi kami tetap berpegang pada hasil Audit BPKP. Itu jelas ada kerugian negara,\" ujarnya Iman Wajayanto menyatakan lembaga yang berwenang dan berkompeten mengeluarkan hasil audit itu BPKP Provinsi Bengkulu.
Saat ini Penyidik Polres tekah memegang hasil audit itu. \"Silahkan saja kejaksaan menyatakan begitu, yang jelas BPKP sudah Mengaudit dan disana dinyatakan ada kerugian negara, maka kami berpegang teguh kepada hasil tersebut,\" ungkap Reskrimsus Lebih Lanjut AKP Imam Wijayanto, menegaskan berkas kasus tawas itu segera dilimpahkan kembali ke Kejari, agar berka dakwaannya segera disusun. \"Ya secepatnya akan kita limpahkan kembali, karena memang berkasnya sudah lengkap,\" tegas AKP Iman Wjayanto.(cw4)