TAIS, Bengkulu Ekspress- Setelah menjadi perhatian khusus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 43 tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Seluma. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemkab Seluma, kemarin (1/7), melakukan sosialisasi ke 10 OPD yang rawan terjadinya gratifikasi. Dalam sosialisasi ini ASN diminta menolak gratifikasi.
“Ini kegiatan yang diawasi KPK dan atas perintah Bupati Seluma. Untuk mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak menerima uang maupun barang yang berkaitan dengan jabatan sekecil apapun itu,\" tegas Kepala Bagian Administrasi Hukum Nur Fadlyah SH dalam kegiatan sosialisasinya.
ASN Pemkab Seluma, harus menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Misalnya pemberian parsel pada hari raya keagamaan yang tidak wajar atau pemberian hadiah berupa barang karena jabatannya. Jika ASN menerima pemberian berkaitan dengan jabatan ini segera laporkan ke sekretariat UPG di bagian hukum atau langsung ke KPK.
\"Tim UPG juga sudah selesai rapat untuk memetakan OPD pelayanan yang masuk dalam kategori rawan gratifikasi,\" sambung Lia.
Hasil pemetaan ini, UPG menetapkan 10 OPD pelayanan yang rawan berpotensi terjadinya gratifikasi, diantaranya, BPKD, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, Dinas PMD, dinas PU dan DFinas Perizinan. UPG yang dibagi menjadi dua tim ini terus melakukan sosialisasi ke OPD yang rawan gratifikasi. Tim pertama yang dipimpin Inspektur Daerah Drs Ramlan Fahmi dan tim kedua dipimpin Kabag Hukum Setda Seluma Nurpadlia SH.\"Kepada ASN penerima gratifikasi jika ingin melaporkan harus menyebutkan pemberi dengan jelas dan dari instansi mana. Hal ini nantinya dari UPG akan diteruskan ke KPK,\" tegasnya.
Namun, kata Lia, untuk nama pelapor dan yang dilaporkan ini nanti tentunya dirahasiakan dari publik sehingga, UPG dapat meneruskan laporan gratifikasi ini ke KPK. Hanya saja, proses laporan gratifikasi ini diterima UPG dalam waktu 7 hari kerja. Setelah itu nantinya, diserahkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.\"Kita juga berharap agar seluruh ASN memahami isi dari Perbup nomor 43 tahun 2017. Di sana dijelaskan semua aturan mengenai gratifikasi,\" ujarnya.
Dijelaskan, kategori gratifikasi yang tidak harus dilaporkan, misalnya pemberian hadiah antara keluarga. Pemberian dalam bentuk hidangan yang berlaku umum. Karangan bunga dengan nilai yang wajar. Pemberian terkait dengan penyelenggara pesta pertunangan, pernikahan, aqikah atau khitanan, paling banyak sebesar Rp 1 juta pada setiap sekali kegiatan.
“Kita harapkan beberapa OPD yang BPKD, dinas Kesehatan dan dinas pendidikan juga bisa menindak lanjuti sosialisasi ini,” harapnya.
Ditambahkan, pemberian sesama pegawai dalam rangka pensiun, pisah sambut promosi jabatan dan ulang tahun yang diberikan tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak Rp 300 ribu per pemberian per orang dengan total pemberian sebesar Rp1 juta selama setahun dari pemberi yang sama.
Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak Rp200 ribu per pemberian per orang dengan total pemberian sebesar Rp500 ribu selama setahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak diberikan bawahan ke atasan. (333)