PPK Ulu Talo Banding

Jumat 28-06-2019,10:07 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress- Tak terima dengan vonis Penjara selama 6 bulan kurungan penjara, denda 5 juta dengan subsidier 1 bulan kurungan. Tiga terdakwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo, yakni Azis Nugroho (24), Arizon (43) dan Andi Lala (36) menyatakan banding. Pernyataan banding ini sudah disampaikan langsung oleh tiga terdakwa ke Pengadilan Negeri(PN) Seluma kemarin.

“Ketiga terdakwa sudah mengambil sikap dan menyatakan banding atas putusan Majelis hakim Senin (24/6). Materi banding juga sudah di persiapkan,”tegas Ketua Pengadilan Negeri Seluma, Erwindu SH MH melalui Ketua Panitra Pengganti, Sundoyo SH MH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (27/6).

Pernyataan mengajukan banding ini dilakukan ketiga terdakwa dengan mendatangi PN Seluma, kemarin (27/6). Hanya saja, materi bandingnya sedang dipersiapkan. Batas waktu menyampaikan banding ke PN Seluma, tiga hari setelah ditetapkan untuk mengajukan banding.“Batasan waktu tiga hari setelah menyatakan sikap untuk banding materi juga kita tunggu,” imbuhnya.

Kajari Seluma Ali Akbar SH MH melalui Humas Kejari, Jitra Apriadi SH MH membenarkan dengan pernyataan terdakwa yang mengajukan banding terhadap putusan PN Seluma. Dengan bandingnya terdakwa ini, maka Jaksa penuntut Umum(JPU) juga menempuh jalur serupa mengajukan banding pula.“Jaksa Penuntut juga menyatakan banding atas putusan tersebut. Saat ini jaksa penuntut juga tengah mempersiapkan materi bandingnya,” imbuhnya singkat.

Diketahui, Senin (24/6), majelis Hakim Pengadilan Negeri Seluma menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo yakni Azis Nugroho (24), Arizon (43) dan Andi Lala (36). Ketiganya dinyatakan bersalah terbukti dan bersalah. Menjatuhkan hukuman penjara selama 6 Bulan Kurungan Penjara, denda 5 juta dengan subsidier 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Seluma selama 3 bulan penjara, denda 1 juta dan subsidier 1 bulan kurungan.

Terdakwa juga terbukti bersalah melanggar pasal pasal 551 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan mencederai pelaksanaan pemilu dengan merubah hasil suara calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 3, dr. Lia Lestaria. Serta seluruh bukti di kembalikan ke KPU Seluma. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait