Wawali Sidak BPPT

Kamis 14-02-2013,10:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Untuk mewujudkan perubahan di Kota Bengkulu, Walikota dan Wakil Walikota terus melakukan pembenahan di segala bidang, tak terkecuali dibidang perizinan. Guna mengecek langsung proses pengurusan izin, sekitar pukul 14.00 WIB kemarin, Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bengkulu.

Wakil walikota yang didampingi staf ahli Walikota Bidang Pembangunan Dra Hj Ermina Nurbaiti MM, Kepala Inspektorat Murni Hasan ini pertama kali mengunjugi Bagian Ekonomi yang juga merupakan instansi teknis dalam penerbiatan izin.  Setelah itu, Wawali dan rombongan menuju ke loket antre pengurusan izin dan menuju ke ruangan Kepala BPPT, Drs Bakhsir MM.

Dalam kesempatan itu, Wawali meminta kepada Kepala BPPT agar bisa merealisasikan pengurusan izin harus selesai dalam waktu 3 hari.  Hal ini dirasakan sangat penting, karena sebelumnya BPPT tidak memiliki standar waktu menerbitkan izin.  Sehingga masyarakat pun kebingungan karena untuk mendapatkan suatu izin bisa menghabiskan waktu antar 2 minggu sampai 2 bulan.

\"Saya juga minta nanti BPPT buatkan banner mengenai proses atau tata  penerbitan izin benar dan waktu yang dibutuhkan, sehingga kedepan masyarakat tidak lagi kebingungan dalam mengurus perizinan dengan mengutamakan transparansi,\" pinta srikandi Golkar itu. Mendapati hal tersebut, Kepala BPPT menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mewujudkan keinginan Walikota dan Wakil Walikota untuk menerbitkan berbagai bentuk perizinan dalam waktu hanya 3 hari.

Namun di sisi lain,  BPPT juga mengalami kendala, yakni instansi atau SKPD teknis yang bertugas melakukan survey dan mengeluarkan surat rekomendasi penerbitan izin tidak berada di kantor BPPT, melainkan berada di kantornya masing-masing.  Dengan demikian, BPPT pun membutuhkan waktu untuk mengantarkan berkas perizinan itu ke instansi teknis, seperti Dinas Tata kota untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB), Badan Lingkungan Hidup, Disperindag, dan beberapa SKPD teknis lainnya.

\"Kami siap mewujudkan perizinan selesai dalam jangka waktu 3 hari, namun sedikit terganjal masalah SKPD teknis yang tidak berada di sini,\" ujar Bakhsir. Selain itu, Bakhsir juga mengeluhkan minimnya peralatan seperti komputer, sehingga membuat pihaknya terpaksa bekerja hanya menggunakan peralatan seadanya.

Mengenai pembuatan banner untuk sosialisasi kepada masyarakat, Bakhsir juga menyampaikan kesiapannya pihaknya, rencananya semua atibut sosialisasi mengenai perizinan akan dipasang setelah launching oleh Walikota pada 15 Februari besok. \"Sebelumnya kami juga telah merencanakan pemasangan alat sosialisasi, namun hingga saat ini belum dilaksanakan karena menunggu launching oleh Walikota terlebih dahulu,\" tukasnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait