Dijual di Luar Wilayah
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan tabung gas 3 kg, Unit Tipiter Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengamankan 32 tabung gas 3 kg. Adapun rinciannya 29 tabung berisi dan 3 tabung sudah kosong. Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat reskrim, AKP Enggarsyah Alimbaldi SH SIK mengatakan, ke-32 tabung gas subsidi tersebut diamankan di rumah Wa (45) warga Desa Tanjung Beringin, Air Nipis, Selasa (25/6) sekitar pukul 17.30 WIB. “Dari plastic segel tertera PT yang beralamat di kabupaten Seluma, namun dijual di Bengkulu Selatan artinya dijual di luar wilayah Seluma,” ujarnya.
Adapun dari keterangan Wa, sambung Enggar, gas tersebut diperoleh dari Ka. Untuk itu saat ini pihaknya masih menyelidiki keberadaan Ka. Sebab Ka yang mendistribusikan tabung gas elpiji tersebut dari seluma ke Air Nipis yang merupakan bukan wilayah edarnya. “Untuk pemasoknya masih kami buru,” beber Enggar.
Enggar menjelaskan, atas kegiatan yang dilakukan Wa tersebut melanggar ketentuan pasal 53 huruf c,d UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Pasal 13 ayat 2 Perpres nomoe 104 tahun 2017 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied Petroleum gas tabung 3 kg.
Juga melanggar ketentuan Permen ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian liquefied Petroleum Gas serta peraturan bersama mendagri dan menteri ESDM nomor 5 tahun 2011 tentang pembinaan dan pengawasan pendistribusian tertutup liquefied Petroleum gas tertentu di daerah. “Atas ulahnya ini Wa terancam hukuman penjara 3 hingga 6 tahun,” terang Enggar. (369)