TAIS, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri Seluma, serius menangani pengusutan terkait tumpang tindih kepemilikan lahan Pemkab Seluma, seluas 43 hektar di Pasar Sembayat dan sekitarnya. Terbukti, Kejari Seluma, merencanakan ikut melakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi terhadap mantan Bupati Seluma H Murman Effendi SH MH.
“Mantan Bupati Seluma, juga akan kita mintai klarifikasinya. Mengingat Murman juga memiliki lahan di kawasan Sembayat tersebut,” tegas Kajari Seluma M Ali Akbar SH MH melalui Kasi Pidsus kejari Seluma Sindu Hutomo SH kepada Bengkulu Ekspress.
Dibeberkan, Kejari tidak akan berhenti sebatas ini saja, guna untuk terus mengumpulkan keterangan lebih lanjut terkait dengan aset tersebut, beberapa pejabat Seluma lainnya, juga mendapatkan giliran dipanggil termasuk mereka yang sudah pensiun selaku ASN. Begitu juga dengan mantan Sekretaris daerah Mulkan Tajudin juga bakal dimintai klarifikasi. Termasuk juga dengan pejabat BPN Kabupaten Selum,a juga dimintai keterangan, tentang lahan Pemda Seluma tersebut.
“Tahapan klarifikasi ini masih panjang dan memakan waktu lama mengingat saat ini baru beberapa saja yang sudah dimintai keterangan dan klarifikasi,”bebernya
Menurutnya saat ini pihak Kejari sedang melaksanakan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), terkait dengan lahan seluas lebih dari 48 hektar tersebut, yang saat ini tengah bersengketa kepada masyarakat, serta selalu menjadi temuan BPK dalam melakukan auditnya.
“Kita mensinyalir ada 27 orang ASN dan mantan pejabat yang miliki sertifikat tanah di kawasan tersebut dan inilah akan kita kejar terus,” imbuhnya singkat.
Diketahui, jika lahan milik Pemkab Seluma yang di sembayat nyatanya sudah disertifikatkan atas nama pribadi. Atau sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal jelas tanah tersebut milik Pemkab Seluma.(333)