BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Kasus gugat cerai yang dilayangkan pihak perempuan ke Pengadilan Agama (PA) Bintuhan masih terbilang tinggi. Pasalnya selama 6 bulan (Januari-Juni 2019) ini, sebanyak 71 perkara masuk ke PA. Dan dari perkara itu, perempuan paling banyak menggugat cerai suaminya. Dimana data di PA Bintuhan mencatat dari jumlah itu, cerai talak 14 perkara sementara cerai gugat 40 perkara.
\"Total gugatan cerai 2019 sebanyak 71 perkara, dari jumlah itu 38 sudah diputus sedangkan sisanya masih proses sidang,\" kata Ketua PA Bintuhan, Sri Wahyuni SAg MAg melalui Hakim M Hidayatullah SHI kepada BE, berapa hari lalu.
Dikatakan Hidayat, dari banyaknya kasus yang masuk ke PA, istri lebih banyak melayangkan gugatan cerai daripada suami. Dimana dari Januari 2019, sebanyak 50 istri menggugat cerai suaminya. Sementara kasus suami yang melayangkan gugatan cerai hanya 14 orang. Dari jumlah perkara itu ada 6 perkara cerai yang diajukan oleh ASN di Kabupaten Kaur, jumlah ini rinciannya 2 cerai talak dan 4 cerai gugat. Dari jumlah itu tinggal cerai gugat 2 perkara lagi yang belum diputus, sedangkan sisanya sudah di putus pengadilan.
Ditambahkannya, ada beberapa faktor yang menjadi pemicu istri gugat cerai suami. Diantaranya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggalkan salah satu pihak, kawin paksa, ekonomi, dan perselisihan secara terus-menerus dan orang ketiga. Dari beberapa faktor penyebab gugatan cerai itu, yang paling mendominasi adalah faktor ekonomi dan orang ketiga. Rata-rata, istri memilih pisah dari suaminya karena dua alasan tersebut.
“Paling banyak perceraian ini karena faktor orang ketiga. Juga sebelum melakukan sidang perceraian, kita selalu berupaya melakukan mediasi, sebab cerai merupakan jalan terakhir mengakhiri hubungan suami istri,” tandasnya. (618)