Ratusan Pertamini Hanya 1 Punya Izin

Jumat 14-06-2019,09:44 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Para pedagang bahan bakar minyak (BBM) dengan mesin pompa mini atau dikenal dengan sebutan Pertamini, terus merebak tumbuh di Kabupaten Kaur. Namun sayang, dari sekian banyak itu hanya satu saja yang mengantongi izin resmi. Sedangkan sisanya ada belum ada yang mengantongi izin operasional atau ilegal.

“Kalau jumlah usaha Pertamini di Kaur ini ratusan, tapi dari sekian banyak itu hanya satu saja yang ada izin, itu milik Jaslan di Desa Manau Sembilan Kecamatan Padang Guci Hulu. Untuk sisanya hasil pengecekan kita sama tidak berizin,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kaur Alfian SH MH kemarin, (13/6).

Dikatakannya, terkait dengan maraknya usaha Pertamini ini, pihaknya dalam waktu dekat akan menertibkan dan apabila perlu harus ditutup jika pemilik usaha tidak segera mengurus izin. Sebab berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten No.19 tahun 2016 tentang retribusi izin usaha perdagangan, peraturan menteri perdagangan RI nomor 36/M.Dag/per/2007, dimana setiap usaha harus mengantungi surat izin usaha perdagangan (SIUP).

“Kita minta kepada pemilik usaha pertamini ini untuk menguruskan izin SIUP nya, karena sekarang semua izin gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali. Jika nanti sudah kita peringatkan tetap membandel akan kita tertibkan,” tegasnya.

Ditambahkan Alfian, selain tidak memiliki izin operasional dan kelengkapan alat keamanan, juga banyak ditemukan pengecer BBM pinggir jalan dengan menggunakan alat mesin pompa ini tidak memiliki standar takaran. Juga selain tidak memiliki izi usaha, para penjual BBM mini ini juga melanggar sejumlah aruran baku yang disyaratkan oleh Pertamina seperti standar harga jual, standarisasi mengenai Dispensernya atau kualitas BBM-nya. “Setiap usaha itu harus memiliki izin, apalagi usaha izin Pertamini ini sangat rawan dan seharusnya sebelum buka usaha minyak dan gas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah,” jelasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait