Lima Tsk Terancam Hukuman Mati

Kamis 13-06-2019,11:10 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Lima orang tersangka penganiayaan pembunuhan berencana yaitu HM (35), HS (45), CA (26), OO (29), dan AD (34) terancam hukuman mati atas tindakan mereka yang telah menganiaya dan membakar korbannya hingga meninggal dunia yaitu Ermansyah (40).  Kejadian pembunuhan ini berlangsung 21 Mei lalu di pondok kebun milik korban yang berada Bukit Muspan, Desa Renah Kandis, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Jerry Nainggolan SIK, dalam press reales, kemarin (12/6). Kasat menjelaskan, motif kelima pelaku tega melakukan hal tersebut karena salah satu pelaku yakni HM dendam kepada korban karena perkelahian.

\"Dari hasil pengembangan, kita dapatkan HM mengajak 4 orang tersangka lainnya yang masih keluarganya untuk menganiaya korban, yang saat itu berada di pondok. Setelah korban meninggal dunia, akhirnya korban digotong ke dalam pondok dan pondok tersebut dibakar beserta dengan korbannya,\" kata Jerry.

Kasat Reskrim menambahkan, adapun maksud dari pelaku membakar semuanya untuk menghilangkan Barang Bukti (BB). \"Alasan para pelaku melakukan pembakaran, baik korban maupun pondok korban supaya bisa menghilangkan barang bukti,\" ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap tiga hari setelah kejadian tepatnya (24/5) lalu, setelah menerima laporan dari warga bernama Juhai (52) warga Desa Talang Curup, Bengkulu Tengah.\"Kelima tersangka berhasil kita tangkap 3 hari setelah kejadian dengan mengamankan barang bukti 1 bilah parang yang sudah terbakar tanpa gagang dan 1 bilah kayu. Dan Kelima tersangka kita jerat pasal berlapis 340 dengan ancaman hukuman mati,\" tandasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait