Sanksi Menanti 23 ASN Bolos

Rabu 12-06-2019,12:09 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress - Lantaran nekat membolos atau tidak masuk kerja dihari pertama masuk pasca libur lebaran Senin (10/6) kemarin, sebanyak 23 ASN akan mendapat sanksi dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi menjelaskan sanksi yang diberikan kepada 23 ASN yang bolos dihari pertama masuk pasca libur lebaran kemarin akan disesuai dengan tingkat pelanggaran disiplin yang ia lakukan. Namun menurut bupati bisa saja sanksi yang diberikan yaitu penundaan kenaikan pangkat.

\"Kalau saksi untuk ASN yang bolos akan kita lihat berdasarkan pelanggaran disiplin yang ia lakukan, namun bisa saja nanti sanksi yang kita berikan berupa penundaan kenaikan pangkat,\" tegas bupati saat dikonfirmasi Selasa (11/6) kemarin.

Ditegaskan bupati, ASN yang menambah libur wajib di sanksi sesuai dengan instruksi dari Kemenpan-RB dan telaah dari PP Nomor 53 tentang disiplin PNS. Namun sebelum pemberian sanksi harus ditelaah dulu oleh inspektorat daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Para ASN yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut harus diberi sanksi, karena menurut bupati bila tidak diberi sanksi maka justru Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang melanggar karena menurutnya pemberian sanksi tersebut sudah adalah perintah dari pemerintah pusat.

\"Saat ini saya masih menunggu rekomendasi dari inspektorat terkait dengan kehadiran dan kedisiplinan pegawai,\" terang bupati.

Menyikapi masih adanya ASN yang menambah libur yaitu tidak masuk kerja dihari pertama pasca libur kemarin, seharusnya menurut bupati para ASN yang membolos tersebut sadar merekaa telah diberi waktu libur cukup panjang dalam rangka hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MM menjelaskan sesuai dengan PP 53 tentang disiplin PNS. Maka menurut Sekda saksi yang pertama yang akan diberikan adalah pemotongan TPP dan bila tingkat kesalahannya lebih lagi maka bisa saja dilakukan penundaan kenaikan pangkat berkala satu tahun.\"Untuk sanksi yang diberikan bisa saja sanksi ringan maupun sanksi sedang,\" sampai Sekda.

Dijelaskan Sekda, untuk memastikan tingkat kesalahan dari para ASN tersebut, maka dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil para ASN yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut, pemanggilan tersebut untuk mengetahui penyebab mereka menambah libur lebaran.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait