MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress– Keberadaan puluhan bangunan menara tower hingga saat ini belum memberikan kontribusi kepada daerah. Meskipun, pada tahun 2011 lalu, Pemkab Mukomuko mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pungutan retribusi bangunan menara telekomunikasi. Namun Perda tersebut belum dapat dijalankan. Karena berdirinya menara tower di wilayah Kabupaten Mukomuko, tetapi izinnya dari pemerintah pusat.
Sehingga secaraaturan, retribusi tower menjadi hak dan tanggungjawab pemerintah pusat. Pada tahun 2018, Pemkab Mukomuko kembali mencoba membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sama, terkait upaya pungutan retribusi tower tersebut. Selanjutnya disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dari hasil tersebut, pihak kementerian menyetujui pemerintah kabupaten melakukan pungutan retribusi bangunan menara tower tersebut.
“Surat dari kementerian sudah turun pada tanggal 7 September 2018. Namun sayangnya pasca surat dari kementerian turun, Pemkab Mukomuko belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Bengkulu. Sepanjang belum adanya SK dari Gubernur, kami juga belum dapat melaksanakan pungutan retribusi terhadap bangunan menara tower yang ada di daerah ini,” ujar Plt Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Yunaldi Asri dikonfirmasi BE, kemarin (11/6).
Pihaknya menunggu SK dari Gubernur. Selanjutnya akan dilakukan pendataan lebih lanjut ke lapangan, terkait keberadaan bangunan tower tersebut.”Yang jelas kita menunggu SK Gubernur. Selanjutnya dapat dilakukan tahapan lebih lanjut hingga nantinya bangunan tower itu dapat ditarik retribusinya,”katanya.
Terkait mekanisme pungutan retribusi bangunan menara tower, tambahnya, dilakukan berdasarkan hitungan ketinggian bangunan, zonasi dan jarak tempuh. Semakin tinggi bangunan menaranya, maka diperkirakan semakin besar retribusi yang harus dikeluarkan pihak perusahaan untuk daerah.(900)