\"Bagi warga yang tanahnya sesuai dengan NJOP PBB nilainya diatas Rp 60 juta, maka biaya BPHTB dibebankan kepada warga atau pemohon. Karena biayanya tidak ditangung oleh pemerintah,\" ucap Plt Kepala BPN Benteng, Adam Hawadi, SH kemarin.
Sementara itu, Camat Talang Empat, Watiulah, SH menyambut baik sosialisasi dari BPN Benteng tersebut. Mengingat dengan prona, masyarakat miskin di Benteng ini sangat terbantu dalam pembuatan sertifikat tanah mereka secara legal. Terlebih Sertifikat Prona diberikan secara gratis. Tentu hal ini sangat menguntungkan masyarakat.
Sebab bila masyarakat harus mengurus sertifikat dari jalur umum, boaya yang dikeluarkan cukup besar. Terkait program prona ini camat menghimbau kepada seluruh kades tidak melakukan pemungutan yang dapat membebani masyarakat. Namun bila sekedar uang jasa berdasarkan musywarah dan kesepkatan, serta tidak memberatkan masyarakat hal itu tak mengapa. \"Intinya,pungutan prona ini, selagi tidak memberatkan warga dan sudah berdasarkan kesepakatan musyawarah maka sah - sah saja,\" katanya. (111)