Bolos, Tukin 129 PNS Dipotong

Selasa 11-06-2019,16:47 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Imbuan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong harus masuk hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 H, sepertinya tidak diikuti sepenuhnya oleh para PNS. Karena dari total sebanyak 2.600 PNS, sebanyak 129 PNS tidak masuk kerja atau bolos. Akibatnya, tunjangan kinerja (Tukin) PNS dipotong.

Masih adanya PNS yang kedapatan masih membolos di hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama, setelah dilakukannya rekap absensi terhadap seluruh organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikumpulkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, kemarin (10/06).

Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, H Guntur SSos mengatakan, bahwa dari total 129 PNS yang tidak hadir bukan keseluruhannya tanpa keterangan. Namun ada yang sakit sebanyak 10 orang, izin sebanyak 31 orang dan cuti sebanyak 15 orang.“Sisanya 67 PNS yang tanpa keterangan,” jelasnya, kemarin (10/06).

Dari total 67 PNS yang tidak masuk di hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama, nantinya akan disampaikan kepada Bupati Lebong dan selanjutnya akan disampaikan kepada Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Sementara kita nantinya akan melakukan rapat atas sanksi yang akan diberikan kepada para PNS yang tidak masuk,” ujarnya.

Data terhimpun, adapun 129 PNS yang tidak hadir di hari pertama kerja. Yaitu 14 orang PNS di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Sekretariat DPRD sebanyak 4 PNS, BKPSDM sebnayak 2 orang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebanyak 2 orang, Badan Keuangan Daerah (BKD) sebanyak 4 orang.

Selanjutnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebanyak 2 orang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebanyak 4 orang, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP) sebanyak 12 orang, Dinas P3AP2KB sebanyak 3 orang.

Kemudian Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas ketahanan pangan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah masing-masing 2 orang PNS. Disparpora dan DPMPTSP masing-masing 1 orang, Diskominfo SP sebnayak 3 orang.

Selanjutnya Dinas Pol PP dan Dinas pendidikan dan Kebudayaan masing-masing 5 orang PNS, Dinas Perpustakaan dan kearsipan sebnayak 6 PNS Dinas Kesehatan sebanyak 37 orang. Kemudian kantor camat Lebong Utara, Kecamatan Amen, Lebong Sakti dan Kecamatan Bingin Kuning masing-masing sebanyak 3 PNS, 6 PNS, 1 PNS dan 4 PNS yang tidak masuk.

Dari total PNS yang tidak masuk kerja, nantinya akan diberikan sanksi berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Dimana nantinya para PNS terancam sanksi ringan, sedang bahkan sanksi berat. (614)

Tags :
Kategori :

Terkait