Nambuh Libur Lebaran
BENTENG, Bengkulu Ekspress- Pada hari pertama kerja pasca libur panjang peringatan hari raya Idul Fitri 1440 H, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar apel gabungan di 4 (empat) lokasi, Senin (10/6) pagi.
Yakni, di halaman kantor Bupati Benteng, komplek perkantoran Desa Nakau Kecamatan Talang Empat, halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Benteng dan di halaman kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Benteng.
Hasil pendataan personel Satpol PP Benteng, tercatat 99 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang nambah jatah libur alias tak masuk kantor. Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Benteng, Edi Hermansyah SSi MSc PhD didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Benteng, H Amirul Mukminin SH MM menegaskan, PNS yang nambah libur akan diberikan sanksi tegas.\"Yang tak masuk dihari pertama pasca libur lebaran akan mendapat sanksi,\" kata Edi.
Sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB) RI nomor B/2.6/M.SM.00.01/2019 perihal laporan hasil pemantauan kehadiran PNS sesudah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 H, identitas PNS yang nambah libur akan disampaikan langsung ke MenPAN dan RB. Selanjutnya, PNS yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disipilin PNS.
\"PNS yang tak masuk akan didata oleh BKPSDM Kabupaten Benteng dan langsung dikirim ke Men PAN dan RB secara online. Untuk sanksi, itu kewenangan Men PAN dan RB. Bisa saja penundaan kenaikan pangkat atau sanksi lain,\" jelasnya.
Selain sanksi dari pemerintah pusat, sambung Edi, PNS yang membandel juga akan mendapat hukuman dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng. \"Bagi yang tak masuk kerja, jelas akan diberikan sanksi berupa teguran oleh pimpinan. Selain itu, tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga akan langsung dipotong,\" pungkasnya.(135)