420 Warga Binaan Dapat Remisi

Senin 10-06-2019,10:23 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 H kepada 420 warga binaan. Ratusan warga binaan tersebut mendapatkan remisi dengan lama 15 hari sampai 2 bulan.  Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Nuridin mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi terdiri dari berbagai kasus, yakni pidana umum, korupsi dan narkoba.

\"Remisi khusus hari raya idul fitri tahun ini Lapas Kelas IIA Bengkulu memberikan remisi kepada 420 warga binaan,\" jelasnya.

Masih dikatakan Nuridin, sebelum memberikan remisi, pihaknya terlebih dulu mengusulkan pemberian remisi. Setiap narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi diusulkan oleh pihak Lapas. Syarat tersebut diantaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.\"Narapidana yang mendapatkan remisi sudah pasti memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,\" imbuh Resman.

Sementara untuk jam besuk, pihak Lapas memberikan waktu selama lima hari sejak hari pertama lebaran. Keluarga warga binaan sudah mulai bisa membesuk keluarga mereka setelah salat id dan pemberian remisi di Lapas Bengkulu selesai.

Kalapas berharap waktu besuk yang diberikan tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin, mengingat waktu besuk terbatas waktunya saat bulan Ramadan. Meski personel kurang untuk melakukan penjagaan, setiap keluarga diperiksa ketat jika membawa barang untuk keluarga mereka di dalam Lapas. \"Kita beri waktu sampai H+5 lebaran, jam besuk kita tambah sampai pukul 15.00 WIB,\" pungkas Kalapas.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait