Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandupraja mengungkapkan, pengusutan indikasi dugaan penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier oleh Anas Urbaningrum sebenarnya sudah sangat memenuhi unsur. Hanya, Adnan beranggapan kalau penerimaan Harrier itu terlalu kecil bagi KPK untuk menjadikan Anas sebagai tersangka. \"Kasus Harrier sudah sangat memenuhi unsur, tapi Harrier nilainya di bawah Rp 1 miliar. Saya berpendapat ini bukan level KPK,\" kata Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2013). Oleh karena itu, menurutnya, KPK tengah memperdalam indikasi keterlibatan Anas dalam kasus Hamlambang tersebut. KPK, kata Adnan, akan mengaitkan ke level tindak pidana yang lebih tinggi lagi. \"Artinya, kita butuh pendalaman,\" ujarnya. Ibarat memasak, kata Adnan, masih ada bahan-bahan yang perlu disempurnakan sehingga KPK belum menetapkan Anas sebagai tersangka. \"Tolong Anda pahami, ini adalah proses internal di KPK. Kalau Anda pesan makan, kan biasa koki di belakang bilang kurang asin, kurang manis, jadi perlu ditambah gula, prosesnya belum selesai. Ini masih dalam penyempurnaan dan sebagainya,\" ungkapnya. Adnan juga mengaku telah menarik kembali parafnya dari draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Draf tersebut beredar melalui media pada Sabtu (9/2/2013). Menurut Adnan, dia mendapati dokumen draf sprindik itu di mejanya pada Kamis (7/2/2013) malam. Saat itu, dia melihat dua paraf unsur pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Zulkarnaen. Karena dalam draf itu disebutkan sudah dilakukan gelar perkara, Adnan pun memparaf dokumen tersebut. Namun, besok paginya, Adnan mengetahui kalau gelar perkara yang sudah dilakukan belum melibatkan pimpinan. \"Memang ada gelar perkara, tapi itu gelar perkara bukan diikuti pimpinan, maka saya cabut, pagi-pagi hari Jumat,\" ucap Adnan.Mengenai mobil Harrier, informasi dari KPK yang diterima Kompas menyebutkan kalau bukti kepemilikan mobil itu sudah dikantongi KPK. Mobil tersebut dibeli di sebuah dealer Toyota dibulan November 2009 di Duta Motor Pacenongan, Jakarta Pusat. Mobil mewah B 15 AUD itu diduga dibelikan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya karena telah memenangkan tender proyek Hambalang.(**)
KPK: Kasus Harrier Anas Sudah Sangat Memenuhi Unsur
Rabu 13-02-2013,16:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,13:04 WIB
Kasus Penusukan Kedurang Ilir, Polisi Dalami Konflik Keluarga
Kamis 26-03-2026,13:43 WIB
144 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa 2026, Total Anggaran Rp169 Miliar
Kamis 26-03-2026,12:59 WIB
Ditinggal Mudik, Rumah di Karang Anyar 1 Hangus Terbakar
Kamis 26-03-2026,12:56 WIB
Pangkas Belanja Pegawai Jadi 30 Persen, TPP ASN Mukomuko dan Nasib 1.875 PPPK Terancam
Kamis 26-03-2026,13:01 WIB
Nihil Insiden Selama Lebaran, Situasi Bengkulu Selatan Aman
Terkini
Kamis 26-03-2026,15:41 WIB
Kajari Mukomuko Berganti, Idham Kholid Resmi Dilantik
Kamis 26-03-2026,15:37 WIB
Kejari Bengkulu Terima Rp146 Juta, Pengusutan Korupsi Labkesda Masih Jalan
Kamis 26-03-2026,15:29 WIB
Pemprov Bengkulu Periksa Oknum Terkait Isu Gratifikasi Jabatan
Kamis 26-03-2026,15:26 WIB
Pemkot Bengkulu Imbau Orang Tua Batasi Penggunaan Internet Anak Saat Libur Lebaran
Kamis 26-03-2026,15:16 WIB