\"Sekarangkan sudah ada surat edaran atau SE dari Kemendagri, salah satu poin pentingnya larangan bagi pemerintah daerah melakukan perekrutan tenaga honor ataupun sejenisnya. Maka dari itu, tahun ini sebelum perekrutan, terlebih dahulu kita akan mengkaji lagi kebutuhan tenaga honorer tersebut. Sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan,\" ungkap Hazairin.
Menurutnya, bisa saja nanti pengkajian yang dilakukan seperti pembenahan aturan perekrutan tenaga honor dan kontrak. Selain itu,penkajian perihal yang mendasar lainnya menyangkut rekrutmen tenaga honorer tersebut. Namun, dipastikannya tenaga honorer disadari saat ini sangat menunjang kinerja pemkab.
\"Memang saat ini ada beberapa aturan yang sudah diwacanakan, seperti perengkrutan dengan masa kerjanya hanya 1 tahun, setelah itu dapat diperpanjang. Meskipun demikian tenaga honor ataupun kontrak tidak boleh menuntut apapun dari Pemkab,\" kata Hazairin.(505)