LEBONG, Bengkulu Ekspress – Meskipun aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) telah di buat dan di launching oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Lebong di tahun 2018 yang lalu. Hingga pertengahan tahun 2019 ini, belum ada satupun laporan masyarakat masuk kedalam aplikasi LAPOR. Aplikasi LAPOR merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Dimana layanan LAPOR sendiri merupakan salah satu upaya mendukung Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Selain itu untuk menunjukan keseriusan Pemerintah dalam hal ini Pemkab Lebong dalam memebrikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan bermutu dari sebelumnya. Cukup mengakses di website http://lapor.go.id. Masyarakat sudah bisa melapor atas keluhan yang mereka terima dalam pelayanan dari organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun masalah yang lainnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Lebong, Donni Swabuana St Msi , melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi danSaluran Komunikasi Publik, Warles Fery SE MAk, mengatakan bahwa meskipun sosialisasi baik secaralangsung maupun memberikan informasi melalui spanduk di pinggir jalan atau papaninformasi di masing-masing OPD serta di media sosial telah dilaksankan, namun pihaknya juga belum menerima satupun laporan dari masyarakat.
“Padahal aplikasi ini merupakan salah wadah masyarakat untuk mengadu,” jelasnya, kemarin.
Dimana jika adanya masyarakat melapor atas kejadian atau keluhan yang disampaikan melalui aplikasi LAPOR, maka hal tersebut akan bisa secepatnya diketahui OPD atau pihak yang berkepentingan atas laporan yang disampaikan. “Jadi persoalan bisa cepat ditangani oleh pihak terkait,” sampainya.
Sebaai contoh, masyarakat melaporkan atas pelayanan suatu OPD, maka Diskominfo-SP akan langsung memberikan disposisi kepada OPD terkait untuk menanggapi apa yang telah disampaikan masyarakat dengan lansgung memberikan jawaban atas apa yang ditanya masyarakat.“Masing-masing OPD diberikan waktu maksimal 14 hari untuk memberikan jawaban apa yang telah disampaikan kepada mereka, “ ujarnya.
Jika nantinya OPD yang telah diminta untuk menindaklanjuti atas laporan yang telah diberikan tidak juga digubris selama 14 hari, maka OPD terkait akan mendapatkan teguran langsung dari Bupati Lebong, hal ini dikarenaan bupati akan mengetahui secara langsung. “Saat ini belum ada yang melapor, untuk itulah bagi masyarakat yang ingin melapor jangan sungkan atau takut,” tuturnya.(614)