Golkar Menang Gugatan di Bawaslu

Selasa 28-05-2019,21:58 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Partai Golongan Karya (Golkar) memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Hal itu merupakan lanjutan laporan gugatan Partai Golkar terkait perolehan suara parpol untuk pemilihan DPRD provinsi di 10 TPS di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.

\"Alhamdulillah, kita bersyukur sidang di Bawaslu hari ini berjalan lancar dan sesuai apa yang dikehendaki,\" ujar Biro Hukum Partai Golkar DPW Provinsi Bengkulu Asnawi A Lamat kepada Bengkuluekspress.com, Selasa (28/5).

Dikatakan Asnawi, terlapor maupun pelapor sudah sama-sama mendengarkan apa yang menjadi dasar pemikiran majelis dalam mengambil putusan. Apa yang disampaikan tadi merupakan fakta persidangan yang telah diungkapkan baik terlapor maupun terlapor.

\"Apa yg disampaikan majelis tadi, Partai Golkar beryukur, karena majelis memutuskan sesuai yang diinginkan,\" tegasnya.

Dalam dakwaannya, Bawaslu mengatakan, penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu terlapor terbukti melanggar tata cara mekanisme dan prosedur. Berkaitan perbaikan kesalahan penulisan perolehan suara Partai Golkar untuk pemilihan DPRD provinsi di 10 TPS di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Mengingat 1, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Kedua peraturan badan pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu memutuskan.

Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Kedua memerintahkan terlapor KPU Provinsi Bengkulu untuk melakukan uji perbaikan administrasi dengan menyandingkan C1 pelapor dan C1 terlapor dengan bukti otentik administratif, yaitu C1 Plano untuk Pemilu DPRD Provinsi dan terbatas pada perolehan suara.

Memerintahkan kepada terlapor untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat sebelum tahapan penetapan calon terpilih demikian diputuskan pada rapat majelis pemeriksa dalam forum rapat pleno Bawaslu Provinsi Bengkulu oleh Parsadaan Harahap sebagai Ketua, Majelis pemeriksa Ediansyah, Fatimah Siregar dan Halid syafulah.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan, KPU Provinsi Bengkulu, menghargai putusan yang diambil Bawaslu Provinsi Bengkulu, atas laporan yang disampaikan terlapor dalam hal ini partai Golkar. Kemudian tentunya KPU provinsi Bengkulu punya mekanisme untuk menghadapi putusan tersebut.

\"Kita akan berkonsultasi dengan KPU RI atas putusan yang disampaikan Bawaslu tadi,\" tutup Eko. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait