PNS Dilarang Berpolitik

Rabu 13-02-2013,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Menjelang Pemilu legeslatif dan pilpres di tahun 2014 dan Pilkada 2015, Bupati Lebong H Rosjonsyah SIp MSi mengingatkan PNS di Kabupaten Lebong untuk terlibat dalam politik praktis. Sbab,  politik praktis bagi PNS menyalahi aturan dan akan mengganggu kinerja PNS dalam melayani masyarakat. Hal tersebut disampaikan Bupati Lebong beberapa waktu lalu saat pelantikan pejabat eselon II, III, IV dan fungsional belum lama ini.   \"Sebagai seorang pegawai, tidak boleh berpolitik karena masih banyak tugas yang harus diselesaikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saya tidak mau dengar adanya PNS yang ikut dalam politik praktis,\" imbau Rosjonsyah.   Dikatakan Bupati, larangan PNS ikut berpolitik tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, melarang PNS terlibat dalam politik praktis. Jika terbukti terlibat politik, maka PNS dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. \"Aturannya sudah jelas, jadi jangan dilanggar. Bagi PNS yang melanggara aturan sudah barang tentu ada sanksi yang akan diterima,\" ujarnya. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait