TAIS, Bengkulu Ekspress - Hingga saat ini, sejumlah lahan perkantoran milik Pemda Seluma, belum memiliki sertifikat jelas. Pasalnya, banyak lahan milik Pemkab Seluma, masih dikuasi masyarakat. Bahkan ada juga lahan yang dikuasi mantan Bupati Seluma.
Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Seluma Nofetri Elmanto menyampaikan, Pemkab Seluma, saat ini sedang mendata dan merapikan data kepemilikan lahan milik pemerintah. Lahan, milik Pemda Seluma rata-rata baru ada Surat Keterangan Tanah (SKT).
\"Lahan kita Pemda Seluma, belum ada yang sertifikat, baru SKT. Ada yang sudah memiliki sertifikat tapi atas nama warga,\" sampainya.
Disampaikan lagi, terkait lahan Pemkab Seluma ini, telah disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset Pemda ini telah diproses untuk dirapikan di Kejari Seluma. \"Lahan Pemda yang masih atas nama masyarakat harus dipindahkan atas nama Pemda Seluma,\" jelasnya.
Nofetri menjelaskan, menjadi keharusan, Pemkab Seluma, merapikan aset. Salah satunya lahan Pasar Sembayat yang hingga saat ini juga belum tuntas. Lahan Pasar Sembayat ini, seluas 5 hektare, namun belum ada yang bersertifikat atas nama Pemda Seluma. Karena lahan pasar Sembayat ini, sertifikatnya masih dipegang mantan Bupati Seluma.
Akibat belum lengkapnya sertifikat lahan Pasar Sembayat ini, menyebabkan dana Tugas Perbantuan (TP) dari Kementerian Perindagkop terancam batal dikucurkan. Pada tahun 2018 lalu, dana TP ini dialihkan ke Pasar Serambi Gunung Kecamatan Talo. Hal itu karena bukti kepemilikan lahan Pasar Sembayat, masih belum jelas dan belum atas nama Pemda Seluma. Belum lengkapnya administrasi bukti kepemilikan Pemda Seluma terhadap aset tidak bergerak ini, juga menjadi salah satu penyebab Kabupaten Seluma, belum pernah meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (333)