Kernas Dilarang Dibawa Mudik

Senin 27-05-2019,13:08 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Peringatan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) pemegang kendaraan dinas (kernas) yang merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Pasalnya, kendaraan pelat merah yang dipinjam-pakaikan dilarang untuk disalahgunakan selain untuk kepentingan kedinasan. Salah satunya adalah untuk dibawa pulang ke kampung halaman atau mudik pada hari raya idul fitri mendatang.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Benteng, Edi Hermansyah SSi MSc PhD menegaskan, larangan untuk membawa kernas mudik tersebut sudah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. \"Sesuai dengan surat edaran yang kami terima dari KPK RI, salah satu poinnya menjelasakan bahwa kernas tak boleh dibawa mudik,\" ungkap Edi.

Menindaklanjuti hal itu, lanjutnya, Pemda Benteng akan mengambil sikap. Yakni, menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bisa menyampaikan kepada pejabat di bawahnya. \"Kami juga akan menerbitkan surat edaran sebagai tindaklanjut atas instruksi KPK RI. SE akan kami sebar ke seluruh OPD lingkungan Pemda Benteng,\" tambah Edi.

Lebih lanjut, Edi menegaskan, kernas merupakan salah satu sarana dan prasana pendukung yang diberikan kepada PNS yang memegang jabatan tertentu. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya bisa berjalan secara maksimal. \"Jika nekat membawa kernas, yang bersangkutan akan disanksi,\" jelas Edi.

Selain larangan membawa kernas mudik, KPK juga mengingatkan agar seluruh PNS tak menerima parcel dalam bentuk apapun dari berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Benteng.  \"PNS juga dilarang keras menerima parcel yang dikhawatirkan merupakan salah satu bentuk gratifikasi,\" tutup Edi.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait