ASN Kaur Dilarang Pindah

Rabu 22-05-2019,09:37 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

54 ASN Masuk Masa Pensiun

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Kebutuhan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kabupaten Kaur terus bertambah. Pasalnya setiap tahun selalu terjadi pengurangan lantaran adanya ASN yang memasuki masa pensiun. Ditahun 2019 ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kaur mencatat dari 3.160 ASN di Kabupaten Kaur, akan ada 54 PNS yang akan berakhir masa tugasnya alias sudah memasuki masa persiapan pensiun (MPP). Tahun ini ke 54 abdi negara itu bakal mengakhiri masa tugasnya.

“Jumlah ASN yang memasuki usia pensiun pada tahun 2019 ini ada 54 orang. Jumlah ASN yang pensiun merupakan bagian dari 3.160 jumlah keseluruhan ASN yang bertugas di Kaur ini,” kata Plt Kepala BKD dan PSDM Kaur, Sutapa SPd melalui Kabid Mutasi dan Kepegawaian Yusi Nofrianti SE, kemarin (21/5).

Dikatakan Yusi, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ASN yang sudah wajib pensiun dengan batas umur 58 tahun. Dimana 54 ASN yang bakal pensiun itu terdiri dari eselon II 1 orang, eselon III 2 orang eselon IV 8 orang, dan fungsional umum/staf 43 orang. Dimana mereka sebagian ada yang sudah berakhir tugasnya sejak Januari ada pula yang akan menjalani MPP pada beberapa bulan kedepan. Selaian Pensiun ada pula ASN kaur yang terlibat kasus korupsi yang diberhentikan secara tidak hormat.

“Sepanjang tahun 2019 akan ada 54 ASN kita yang memasuki MPP. lebih setengahnya tenaga pendidikan sementara sisanya pengawas dan penyuluh serta tenaga fungsional,” terangnya.

Lanjutnya, saat ini jumlah ASN di Kabupaten Kaur sudah mulai bertambah, sebab tahun ini ada CPNS yang ikut tes pada 2018 yang lalu sebanyak 234 sudah menjalankan tugas. Artinya meski terjadi pensiun namun dapat terobati dengan adanya ASN baru.

Hanya saja meski ada yang sudah MPP, pengurangan lainya juga lantaran ada yang mengajukan pindah keluar daerah bahkan ada yang turut suami yang sudah disetujui. Terkait hal ini pihaknya mulai memberlakukan larangan kepada ASN pindah tugas tanpa ada keterangan yang jelas.

“Kalau penjelasannya pindah tak jelas kita tak bisa berikan rekomendasi pindah jumlah ASN kita terus berkurang,” tegasnya.

Ditambahkannya, jumlah penguran tersebut sebagian besar dari kalangan guru, sementara saat ini tenaga pendidik di Kabupaten Kaur sangat banyak masih mengalami kekurangan lantaran kurangnya tenaga pendidik. Dengan demikian sudah sewajarnya bila pihaknya memberlakukan larangan kepada ASN untuk pindah keluar daerah tanpa ada keterangan yang jelas.  “Kalau yang mengusulkan pindah sudah banyak ada lebih 20 berkas yang sudah kita terima namun yang kita setujui tanpa ada dasar jelas belum ada,” jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait