Pemkab Bengkulu Selatan dan Kaur Raih WDP

Rabu 22-05-2019,08:58 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur, kembali gagal mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua kabupaten tersebut hanya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Itu artinya, selama empat tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan opininya tidak berubah. Adapun opini Pemerintah Kabupaten Kaur masih sama dengan opini tahun sebelumnya.

Opini tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, pada kegiatan penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2018 di Kantor BPK Perwakilan Bengkulu, Senin, 20 Mei 2019. “Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur tahun anggaran 2018 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” jelas Arif Agus.

LHP BPK atas LKPD Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018 tersebut, diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto dan Bupati Bengkulu Selatan yang baru dilantik, Gusnan Mulyadi.

Sementara, untuk Kabupaten Kaur diserahkan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, Jaelani dan Bupati Kaur, Gusril Pauzi.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK menyebutkan, selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan sehingga menjadi bahan pengecualian.

Kepala Perwakilan, meminta kepada Bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat.

“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran), serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutupnya.(HBN)

Berikut Daftar Temuan BPK terkait Sistem Pengendalian Intern di Kabupaten Bengkulu Selatan antara lain,:

A.Pada akun Aset Tetap belum diketahui keberadaannya Rp35,48 Miliar sehingga dikelompokkan ke dalam Aset Lain-Lain.

1. Pengelolaan keuangan pada RSUD Hasanuddin Damrah tidak memadai. 2. Terdapat kesalahan penganggaran belanja modal sebesar Rp 2,39 miliar dan belanja barang jasa sebesar Rp 6,38 miliar, serta kesalahan penganggaran dana BOS untuk belanja pegawai dan belanja modal yang dianggarkan seluruhnya ke dalam belanja barang dan jasa. 3. Pengelolaan persediaan belum sepenuhnya memadai. 4. Penatausahaan aset tetap belum tertib. 5. Permasalahan aset lain-lain belum sepenuhnya ditindaklanjuti. 6. Tindak lanjut atas temuan BPK terkait penyajian investasi jangka panjang permanen penyertaan modal belum memadai.

B. Temuan terkait ketentuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain:

1. Realisasi belanja honorarium non-PNS senilai Rp2,49 miliar tidak tepat dianggarkan pada belanja barang dan jasa. 2. Realisasi dan pertanggungjawaban belanja makan dan minuman pada sekretariat DPRD sebesar Rp 117,00 juta tidak dapat diyakini Kewajarannya. 3. Terdapat kelebihan pembayaran pada tiga paket pembangunan pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Sebesar Rp153,88 juta. 4. Kelebihan Pembayaran atas enam paket pekerjaan pada Dinas PUPR Sebesar Rp 680 juta.

Temuan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern di Kabupaten Kaur antara lain,: 1. Belanja pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp 112,73 juta tidak tesuai ketentuan. 2.Pengelolaan persediaan belum sepenuhnya memadai 3. Pengelolaan aset gedung dan bangunan belum memadai, penatausahaan aset tetap belum tertib, dan pelaksanaan pengadaan penyedia jasa tidak memadai. B. Temuan terkait ketentuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain: 1. Biaya perjalanan dinas luar daerah pada sepuluh OPD tidak sesuai senyatanya senilai Rp 886,15 Juta, dan tidak sesuai peruntukan senilai Rp2,70 Miliar, serta kelebihan pembayaran senilai Rp 213,64 juta. 2. Kelebihan pembayaran pada belanja jasa konsultan pada lima OPD senilai Rp 201,97 juta. 3. Kelebihan pembayaran pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang senilai Rp 82,45 Juta. 4. HPS melebihi ketetapan bupati dan pelaksanaan lima paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp2,10 miliar.
Tags :
Kategori :

Terkait