THR ASN Tunggu Verifikasi Gubernur

Selasa 21-05-2019,09:32 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress  - Kejelasan kapan THR ASN atau gaji ke-14 ASN ini dapat dibayarkan sampai kini belum ada kepastian. Hal ini lantaran Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur gaji ke-14 itu belum selesai diverifikasi oleh Gubernur Bengkulu. Dengan demikian belum ada dasar untuk pembayaran THR tersebut kepada 3.160 ASN di Kabupaten Kaur.

“Perbupnya sudah ditandatangani oleh bupati, dan sesuai dengan PP nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya ASN serta perintah dari Mendagri, maka daerah wajib menerbitkan Perbup sebagai dasar pembayaran THR. Tapi sampai saat ini masih tahap verifikasi gubernur dan belum ditandatangani gubernur,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kaur, Lawi Amrul MSi, kemarin (20/5).

Dikatakannya, sampai saat ini belum bisa dipastikan kapan THR itu bisa dibayarkan, sesuai dengan PP Nomor 36 THR dapat dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya atau bahkan bisa dibayarkan nanti setelah hari raya sendiri. Intinya saat ini Pemkab Kaur sudah menyiapkan alokasi dana tersebut, tinggal membayarkan lagi kepada ASN, namun lantaran dasar pembayaran itu belum ada, sehingga belum bisa dipastikan kapan akan dibayarkan.“Pagu dananya kita sudah siap, total dana yang disediakan sebesar Rp 13,5 miliar,” terangnya.

Ditambahkannya, pembayaran THR ini sedikit berbeda dari tahun tahun sebelumnya, dimana selama ini cukup dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI, namun lantaran sudah ada PP nomor 36, sehingga berpedoman dengan aturan itu.

Teknisnya juga merujuk kepada PP dan juga Mendagri. Yang mana pembayaran THR diserahkan kepada masing-masing daerah melihat kesiapan anggaran masing-masing. Ada juga beberapa daerah yang belum menyiapkan anggaran terpaksa mengajukan dalam perubahan.“Untuk Kaur sudah siap hanya perlu dasarnya lagi untuk dilakukan pembayaran,” jelasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait