PKL Pasar Mambo Diminta Tempati Pasar Kuliner

Kamis 16-05-2019,14:11 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress- Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan segera merelokasi para pedagang Pasar Mambo atau Pasar Malam Bang Mego. Para pedagang Pasar Mambo tersebut akan direlokasi ke Pasar Kuliner yang ada di Lapangan Setia Negara Curup.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Rachman Yuzir SE menjelaskan, pelaksanaan rekolasi paling lambat pada 18 Mei mendatang dan ditargetkan akan selesai pada akhir Mei ini.\"Untuk relokasi pedagang Pasar Mambo ke Pasar Kuliner Setia Negara akan kita laksanakan mulai tanggal 18 Mei ini dan kita targetkan selesai pada akhir Mei ini,\" sampai Rachman saat dikonfirmasi Rabu (15/5) kemarin.

Adanya kepastian pelaksanaan rekolasi para pedagang makanan dan minuman tradisional yang setiap malam membuka lapak di seputaran Pasar Bang Mego Kota Curup tersebut, setelah sebelumnya para pedagang diberi surat pemberitahuan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dimana menurut Rachman, surat pemberiathuan tersebut diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong yang membawahi UPDT Pengelolaan Pasar, karena memang kewenangan dari Pasar Kuliner sendiri ada di UPTD Pengelolaan Pasar. Dimana dalam surat tersebut, menurut Rachman para pedagang diberi waktu untuk pindah secepat mungkin dan paling lambat pada tanggal 18 Mei ini. \"Dalam surat tersebut, para pedagang diberi waktu hingga 18 Mei ini untuk pindah,\" sampai Rachman.

Namun menurut Rachman, bila hingga tanggal 18 Mei ini para pedagang tersebut tidak pindah, maka akan diberikan surat peringatan atau SP 1 dengan jangka waktu tujuh hari, setelah itu mereka juga tak kunjung pindah maka akan diberikan SP 2 yang juga batas waktu tujuh hari. Bila setelah habis SP 2 mereka tak kunjung pindah maka akan diberi SP 3 dengan batas waktu 14 hari.

\"Bila masih tidak mau pindah setelah keluar SP 3, maka kita akan memberikan tindakan tegas berupa Tindak Pindana Ringan (Tipiring) yang akan dilakukan oleh Penyidik PNS (PPNS) yang kami miliki,\" tegas Rachman.

Menurut Rachman, para pedagang Mambo yang membuka lapak dari Sore hingga malam hari tersebut selama ini telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong nomor 5 tahun 2015 tentang badan jalan lalul lintas. Selama ini para pedagang diberi kelonggaran karena belum ada tempat relokasi. Namun menurut Rachman saat ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menyediakan tempat relokasi sehingga tidak ada alasan lagi para pedagang untuk tidak pindah. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait