Semua Kades Bisa Tersandung Korupsi

Rabu 15-05-2019,12:34 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Ditahannya Kades Ujan Mas Bawah, Ahmad Badawi (48) bersama tiga koleganya Saiful Anwar (58), Sofyan Aroni (45) dan Ismono Sahadi (27) sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) meyakinkan masyarakat jika korupsi pengelolaan DD semakin nyata dilakukan jajaran Pemerintah Desa (Pemdes). Pasalnya, dalam dua tahun terakhir sudah tiga desa DD-nya dikorupsi pejabat desa yang berhasil diungkap Kejari Kepahiang dan Polres Kepahiang. Yakni Desa Limbur Lama, Desa Sungai Jernih dan Desa Ujan Mas Bawah dengan kerugian rata-rata hampir Rp 300 juta.

Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifuddin SH MH melalui Kasi Pidsus, Rusdy Sastrawan SH MH tidak menampik jika adanya kesamaan pola dalam pengelolaan DD di 105 desa Kabupaten Kepahiang. “Ya sama, tetapi kita tidak bisa secara keseluruhan. Karena penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti,” ungkap Rusdy.

Ia mengatakan, jika pola korupsi uang negara didalam program DD dalam dua perkara yang ditanganinya memiliki kesamaan. Yakni pembuatan SPJ fiktif dalam kegiatan aparat desa, mark up dana pembangunan kegiatan fisik, seperti jalan rabat beton dan jembatan.

“Untuk Desa Ujan Mas Bawah dan Limbur Lama ada kesamaan polanya, ada mark up harga, ada juga SPJ fiktif,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Kepahiang menahan Kepala Desa (Kades) Ujan Mas Bawah Ahmad Badawi (48) serta Sekdes Saiful Anwar (58) serta dua bendahara yakni Sofyan Aroni (45) dan Ismono Sahadi (27). Sofyan Aroni (45) bendahara Desa Ujan Mas Bawah tahun 2016 dan IIsmono Sahadi (27) bendahara desa tahun 2017. Keempatnya terpaksa berlebaran didalam Lapas Curup. Setelah ditetapkan tersangka korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2015, 2016 dan 2017 Senin (13/5) dan langsung digiring kedalam mobil tahanan untuk dititipkan sementara ke Lapas Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Pasal 3 Pasal 9 UU Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Karena dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta dalam tiga tahun pengelolaan DD Ujan Mas Bawah.

 Siapkan Plt

Guna memastikan roda pemerintahan di Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas tetap berjalan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menyiapkan calon pelaksana tugas (Plt) Kades. Plt akan bertugas selama proses hukum yang menjerat kades dan sekdes ujan mas bawah memiliki putusan hukum jelas.

“Roda pemerintah di desa tidak boleh terhenti, jadi akan ditugaskan Plt. Untuk prosesnya kita masih menunggu usulan dari perangkat di desa,” ungkap Asisten I Pemkab Kepahiang, Burlian SE didampingi Kabag Pemerintahan, Iwan Zamzam Kurniawan SH.

Ditambahkan Kabag Pemerintahan, Iwan Zamzam SH hingga saat ini pihaknya bidang pemerintahan Pemkab Kepahiang belum menerima surat pemberitahuan penahanan perangkat Desa Ujan Mas Bawah tersebut. “Tapi, walu pun Kades dan Sekdes ditahan, kita pastikan untuk roda pemerintahan tidak akan vakum. Roda pemerintahan desa tersebut dipastikan tetap jalan, nanti kita akan panggil BPD dan perangkat lainnya untuk mengetahui roda pemerintahan Desa itu,” ungkapnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan rapat bersama dengan perangkat desa. Untuk menunjuk siapa yang bisa diamanahkan sebagai Plt Kades. Bisa dari Kadus, atau dari perangkat desa lainnya. “Silahkan mereka dari perangkat desa Ujan Mas ini yang mengajukan siapa yang pas untuk dijadikan Plt Kades. Setelah ada yang ditunjuk nantinya Bupati langsung melakukan memberikan Surat Keputusan (SK),” jelasnya.

Setelah ada putusan inckrah dari pengadilan seandainya mengatakan Kades Ujan Mas Bawah bersama dengan Sekdes, dan dua bendaharanya bersalah. Maka pihaknya langsung menunjukkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Penjabat Sementara (Pjs). “Untuk Pjs ini kita belum tahu ASN dari mana, apakah dari kecamatan atau dari Pemkab kita belum tahu. Yang jelas Pjs diemban oleh orang yang berstatus ASN,” tutup Iwan. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait